Wa'alaikumussalaam wrwb.
Sumpah yang telah anda lakukan itu adalah sumpah untuk kebaikan, dan ia adalah bagian dari ketaatan kepada Allah dan bakti kepada orang tua
Dan kalau sumpah itu untuk kebaikan , maka menjadi wajib hukumnya dan tidak boleh untuk dibatalkan
Dan adapun hukum merokok itu memang diperselisihkan antara HAROM ( menurut mayoritas Ulama' ) dan MAKRUH/tidak disukai ( menurut sebagian kecil Ulama'), dan tidak ada Ulama' yang mengatakan mubah/boleh atau sunnah/dianjurkan
Oleh karena itu, saran saya akan lebih baik kalau anda tetap bertekad untuk berpegang pada sumpah anda dengan tidak akan merokok kembali, in syaa Allah akan lebih barokah
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho_Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.