Wa'alaikumussalaam wrwb.
Salah satu syarat sahnya shalat adalah menutup aurot, ketika syarat tersebut tidak terpenuhi tanpa adanya alasan syar'i (tidak punya penutup aurot mis), maka shalatnya tidak sah secara syar'i
Oleh karena itu, kalau anda sebagai makmum mengetahui bahwa imam anda terbuka aurotnya, maka anda tidak boleh bermakmum kepada imam tersebut, sebab kalau anda tetap bermakmum kepada imam yang anda ketahui tidak sah shalatnya, maka shalat anda juga tidak sah karenanya. Tetapi apabila anda ketahui hal tersebut di tengah-tengan shalat sementara anda tidak mungkin untuk membenarkannya, maka anda bisa mufaroqoh (memisahkan diri dari imam ) dengan cara meneruskan shalat anda secara sendiri dan insyaaAllah shalat anda sah
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.