/**/
Wa'alaikumussalam wrwb.
Perceraian yang karenanya suami dan istri diperbolehkan untuk ruju' kembali adalah perceraian yang pertama dan kedua, yang dalam fiqih disebut dengan istilah " thalaq raj'i ".
Tetapi kalau perceraian sudah terjadi untuk yang ketiga kalinya, maka disebut "thalaq bain kubro ", Dan kalau itu telah terjadi, maka suami tidak lagi boleh meruju' istrinya yang telah diceraikan untuk yang ketiga kalinya, kecuali mantan istrinya tersebut nikah dengan laki-laki lain, kemudian berhubungan dan diceraikan dengan tanpa ada direkayasa
Dan Karenanya, kalau anda telah mengucapkan " thalaq " kepada istri anda untuk yang ketiga kalinya dalam waktu yang tidak sama, maka berarti telah terjadi " thalaq bain " dan karenanya anda sudah tidak boleh lagi untuk meruju'nya, kecuali mantan istri anda telah menikah dengan laki-laki lain, berhubungan dengannya dan kemudian diceraikan oleh suami barunya dengan tidak direkayasa
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.