/**/

Ingin Menikah Kembali Dengan Mantan Istri


Pertanyaan:

saya menikah dengan istri pada tahun 2011 dan selama pernikahan kami, saya sering mengucapkan talak namun setelah mengucap talak saya langsung meminta maaf kepada istri.
namun sejak bulan mei 2014 saya pisah dengan istri dan terhitung sejak tanggal 19 mei 2015 kami resmi bercerai di dipengadilan.

saat ini saya sudah menyadari kesalahan saya dulu dan bertekad ingin memperbaiki kesalahan saya dan ingin rujuk menikah kembali dengan istri.

namun dari informasi yang saya ketahui bahwa istri saya harus menikah dulu dengan orang lain dan bercerai kemudian baru menikah kembali dengan saya, sedangkan saya sangat tidak ridho jika istri saya harus menikah dengan orang lain.

yang ingin saya tanyakan apakah sah hukumnya secara agama dan hukum negara jika saya langsung menikah dengan istri tanpa istri saya tidak harus menikah dengan orang lain...

-- Fahry Zulfikar (Balikpapan)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Perceraian yang karenanya suami dan istri diperbolehkan untuk ruju' kembali adalah perceraian yang pertama dan kedua, yang dalam fiqih disebut dengan istilah " thalaq raj'i ".

Tetapi kalau perceraian sudah terjadi untuk yang ketiga kalinya, maka disebut "thalaq bain kubro ", Dan kalau itu telah terjadi, maka suami tidak lagi boleh meruju' istrinya yang telah diceraikan untuk yang ketiga kalinya, kecuali mantan istrinya tersebut nikah dengan laki-laki lain, kemudian berhubungan dan diceraikan dengan tanpa ada direkayasa

Dan Karenanya, kalau anda telah mengucapkan " thalaq " kepada istri anda untuk yang ketiga kalinya dalam waktu yang tidak sama, maka berarti telah terjadi " thalaq bain " dan karenanya anda sudah tidak boleh lagi untuk meruju'nya, kecuali mantan istri anda  telah menikah dengan laki-laki lain, berhubungan dengannya dan kemudian diceraikan oleh suami barunya dengan tidak direkayasa

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

 



-- Agung Cahyadi, MA