Wa'alaikumussalaam wrwb.
Haram hukumnya dalam islam bagi seseorang untuk berdua-duan dengan lawan jenisnya yang bukan mahromnya
Dan sepupu bukanlah mahrom, Dan karena bukan mahrom, maka haram hukumnya bagi seorang wanita untuk berdua-duan dengan sepupunya laki-laki, apalagi tidur sekamar dan apalagi saling berpelukan, maka dosanya akan lebih besar dari pada hanya sekedar berduaan yang hukumnya juga haram
Demikian, semoga Allah berkenan untuk Memberikan bimbingan kepada kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.