Semua bisnis, termasuk yang menggunakan sistem MLM termasuk dalam kategori Fiqh Mu’amalah yang hukum asalnya secara prinsip boleh dan halal, selama terbebas dari unsur–unsur haram: riba, gharar (penipuan), dharar (membahayakan), jahalah (ketidak pastian), maisir (judi) dan haram.
Bisnis dengan sistem MLM tidak hanya menjalankan penjualan produk barang, tetapi juga produk jasa yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat tingkat) dengan imbalan fee atau bonus. Jasa ini didalam fiqh disebut samsarah/simsar yaitu perantara perdagangan untuk memudahkan jual beli.
Pekerjaan samsarah berupa makelar, distributor, agen atau yang lainnya dalam fiqh termasuk akad ijarah yaitu transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan, yang untuk sahnya harus memenuhi beberapa syarat, disamping persayaratan yang telah disebutkan, diantaranya :
1. Perjanjian diantara kedua belah fihak harus jelas.
2. Obyek akad dapat diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan.
3. Obyek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram.
Dengan demikian, bisnis PULSA sebagaimana yang ditanyakan, selama memenuhi ketentuan diatas insyaallah diperbolehkan. Wallahu a'lam bishshawab.