Asslamualaikum wr wb
abang tertua kami meninggal, meninggalkan 1 isteri, kami sekandung ayah & ibu 7 bersaudara 5 laki dan 2 perempuan.
1.Bagaimana cara pembagian menurut alquran/hadist?
2.Apa dosa (hukumnya) bila pembagian ini tidak disegerakan?
Saya akui terang dan jelas, belum mengetahui cara pembagian ini, mohon Pak Ustadz dapat menolong saya
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Dari yang anda sebutkan tersebut, maka pembagian warisnya adalah sebagai berikut :
1. Istri = 1/4
2. Saudara-saudari kandung = 3/4 ( sisa setelah diambil bagian istri ), dengan pembagian 2:1. Atau dengan cara membagi warisan yang 3/4 tersebut menjadi 10 bagian ( saudara laki-2 masing-2 mendapatkan 2 bagian, dan saudara perempuan mendapatkan 1 bagian)
Dan harta warisan tersebut seyogyanya segera dibagikan, karena harta tersebut menjdi milik seluruh ahli waris yang karenanya tidak boleh untuk dinikmati oleh sebagaian ahli waris saja
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.