Cara Pembagian Waris

Waris, 24 Agustus 2015

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb Ustadz

Saya ada pertanyaan terkait waris, saya mempunyai paman menikah dengan 4 anak, suatu saat istri paman saya meninggal. Kemudian paman saya menikah lagi dan tidak mempunyai anak dari hasil perkawinan tersebut. Istri paman saya tsb membawa 3 anak dari hasil perkawinan terdahulu. Mohon maaf ustadz seandainya paman saya ini dipanggil duluan sama Alloh SWT, apakah istri dan anak bawaannya mendapat bagian dari harta peninggalan paman saya tsb.

Demikian yang bisa sy sampaikan, atas tausiyah dan petunjuknya kami haturkan terima kasih.

Wassalam

-- Eko Cahyono (Surabaya)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Hukum waris itu bisa terjadi karena dua sebab; karena perkawinan dan karena nasab, artinya seseorang itu akan mempunyai hak waris dari seorang yang meninggal, kalau adal salah satu dari dua sebab tersebut

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka kalau paman anda meninggal, maka yang akan mendapatkan hak waris dari harta peninggalannya adalah ; istrinya yang masih hidup dan anak-anaknya yang masih hidup (anak-anak dari istrinya pertama), sedangkan anak-anak bawaan istrinya tidak mempunyai hak waris dari bapak tirinya, karena anak-anak istrinya yang masih hidup tersebut tidak ada hubungan nasab dengan bapak tirinya atau dengan paman anda

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA