Wa'alaikumussalaam wrwb.
Hukum waris itu bisa terjadi karena dua sebab; karena perkawinan dan karena nasab, artinya seseorang itu akan mempunyai hak waris dari seorang yang meninggal, kalau adal salah satu dari dua sebab tersebut
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka kalau paman anda meninggal, maka yang akan mendapatkan hak waris dari harta peninggalannya adalah ; istrinya yang masih hidup dan anak-anaknya yang masih hidup (anak-anak dari istrinya pertama), sedangkan anak-anak bawaan istrinya tidak mempunyai hak waris dari bapak tirinya, karena anak-anak istrinya yang masih hidup tersebut tidak ada hubungan nasab dengan bapak tirinya atau dengan paman anda
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.