/**/

Memakai Daleman Istri

Pernikahan & Keluarga, 1 September 2015

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz
saya sudah berkeluarga. apakah boleh kami suami istri saling memakai maaf celana dalam.
atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

-- Rahmat (Pangkal Pinang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Tidak ada larangan bagi suami istri nuntuk saling tukar pakai celana dalam, yang dilarang adalah tukar pakai baju, karena akan berpotensi masuk dalam larangan tasyabbuh ( yaitu larangan bagi laki-laki untuk menyerupai wanita dan larangan bagi wanita untuk menyerupai laki-laki )

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan utnuk membimbing kita semua kejalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb. 



-- Agung Cahyadi, MA