/**/
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Tidak ada larangan bagi suami istri nuntuk saling tukar pakai celana dalam, yang dilarang adalah tukar pakai baju, karena akan berpotensi masuk dalam larangan tasyabbuh ( yaitu larangan bagi laki-laki untuk menyerupai wanita dan larangan bagi wanita untuk menyerupai laki-laki )
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan utnuk membimbing kita semua kejalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.