Assalamualaikum wr wb
Ustadz. Paman dan bibi meninggal dunia dan beliu tidak mempunyai anak, paman meninggal duluan disusul bibi. Siapakah yang menjadi ahli warisnya. apakah anak dari saudara laki laki yang sudah meninggal berhak menerimanya ataukah saudara perempuan dari bibi yang berhak. Wassalammualaikum wr wb.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Pembagian waris dari apa yang anda sebutkan, insya Allah dengan dua kali pembagian, sebagai berikut :
1. Ketikan Paman meninggal, maka pembagian harta warisnya adalah :
a. Istrinya/bibi = 1/4
b. keponakan laki-2 dari saudaranya laki = 3/4
2. Ketika bibi meninggal, maka harta warisnya adalah menjadian bagian dari saudari perempuan kandungnya, kalau sama sekali tidak mempunyai kerabat senasab
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
wassalaamu 'alaikum wrwb.