Wa'alaikumussalaam wrwb.
Ada dua kesalahan yang telah anda lakukan ; Pertama kesalahan kepada Allah yaitu dengan bersumpah untuk melakukan sesuatu yang sebetulnya haram untuk anda lakukan ( yaitu nakan mengucapkan kata cinta kepada seorang wanita yang belum terikat oleh pernikahan yang sah ), Yang kedua, anda telah membuat seseorang kecewa
Untuk kesalahan yang pertama, agar Allah berkenan untuk mengampuni dosa anda, maka anda harus membayar kaffaroh/denda sumpah, yaitu dengan memberikan makan kepada 10 orang miskin atau memberikan pakaian kepada mereka, kalau anda tidak mampu, maka anda harus berpuasa selama 3 hari ( QS. 5:89 ), disamping anda harus berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut dan banyak beristighfar
Dan untuk kesalahan yang kedua, anda harus meminta maaf kepada wanita yang telah anda kecewakan tersebut
Demikian, semoga allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufuq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.