Assalaamu 'alaikum wrwb.
Wanita yang hamil diluar pernikahan yang sah (zina) hanya boleh untuk nikahi oleh laki-laki yang menzinainya ( QS. 24:3 ), dan nikahnya sah meskipun dalam keadaan hamil menurut ulama' empat madzhab
Dan anak yang lahir karena zina tersebut ia bernasab ke ibunya ( bin/binti ibunya) dan tidak bernasab ke bapaknya, karena bapaknya hanya bapak biologis, disebabkan anak tersebut tumbuh dari janin sebelum adanya akad nikah yang sah, yang karenanya anak tersebut hanya saling mewarisi dengan ibunya dan tidak dengan bapaknya
Adapun anak-anak lain yang lahir setelah akad nikah yang sah, maka tentunya bernasab ke bapaknya dan juga saling mewarisi dengan bapaknya
Benar aib dari perzinaan tersebut harus ditutup, tetapi tidak demikian dengan anaknya karena berkaitan dengan hukum-hukum Islam ( perwalian, waris, nasab )
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.