Pertanyaan:
Istri & saya memiliki bersama sebuah rumah, kepemilikan 50% rumah itu masing2. Telah lahir 5 anak - 2 lelaki dan 3 perempuan. Istri meninggal. Saya masih memiliki 50%? Anak2 mewarisi berapa persen masing2? Rumah tsb mau disewakan ke orang lain.
--
Luqman Hakim Landy (Sydney Australia)
Jawaban:
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Harta peninggalan istri al marhumah menjadi harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris
Sementara ahli warisnya adalah : Suami dan 5 orang anak ( 2 laki-kai dan 3 perempuan)
Adapun pembagiannya harta warisa istri tersebut adalah sebagai berikut :
- Suami = 1/4
- 5 anak = 3/4 (sisa), dengan cara pembagian 2:1 (anak laki = 2 bagian, anak mperempuan = 1 bagian)
artinya yang 3/4 bagian 5 anak tersebut dibagi menjadi 7 bagian, masing2 anak laki mendapat 2 bagian, dan masing2 anak perempuan mendapatkan 1 bagian
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA