/**/
Assalamualaikum wr wb. Saya menikah dan mempunyai anak 2. Berkeinginan untuk poligami semata inshaaAlloh karena ibadah, dan selama 2 tahun pendekatan tidak mendapat ijin dari istri pertama & keluarga. Melihat kondisi ini keluarga calon juga ikut menolak pada akhirnya. Konsultasi dengan beberapa pihak, untuk menghindari fitnah bisa dilakukan nikah siri dengan wali hakim dari pihak lain yang memenuhi syarat. Karena orang tua dan keluarga calon tidak mau menjadi wali. Apakah benar wali dan saksi bisa dari pihak luar, dan syarat jarak tempuh dari rumah calon apabila keluarga tidak setuju harus setara dengan syarat apabila sholat bisa di jama' (lebih dari 80 km)? Bagaimana hukumnya ya Ustadz? Syukron. Wassalam.
وعليكم السلام ورØÙ…Ø© الله وبركاته
Saudara Wawan yang dirahmati ALLAH SWT.
Ada beberapa hal yg penting untuk diperhatikan:
Sebagai saran:
Sangat penting bagi Anda untuk sebisa mungkin berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan pihak wanita yang menjadi pilihan Anda. Dalam arti, jangan sampai melakukan pertemuan atau bahkan pacaran, hindari sms-an, telepon-teleponan, dan sebagainya, karena ini bisa menimbulkan fitnah semakin berat. Apalagi wali dari pihak wanita tidak meridlai.
Semoga akhirnya niat baik anda mendapat restu wali dari pihak wanita dan atas karunia ALLAH SWT anda bisa mengkondisikan istri dan anak-anak anda
WaLLAHU a'lam