assalamu'alaikum. ustadz mau tanya bagaimana hukum membunuh tikus yang sudah terperangkap di perangkap tikus yang dibolehkan syariat islam ? misalnya dibunuh dengan cara :
1. menenggelamkan ke sungai (bersama perangkap) hingga mati
2. diracun
karena jika di buka lalu dipentung takut tidak kena
jazaakallah ustadz atas jawabannya,
(mhn jawaban jg dikirim ke email krn biar bisa cek)
Wa'alaiumussalaam wrewb
Tikus adalah termasuk binatang yang disunnahkan untuk dibunuh, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya kurang lebih :
“Lima hewan jahat, yang boleh dibunuh di tanah Haram: Gagak, dan rajawali, dan anjing galak, dan kala jengking, dan tikus.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan dalam membunuh binatang, kita wajib untuk melakuannya dengan cara yang terbaik, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yag artinya :
" ... Apabila kalian membunuh, maka lakukanlah dengan cara yang baik ... " ( HR. Muslim)
Berdasaran penjelasan tersebut diatas, maka cara yang anda bisa lakukan untuk membunuh tikus yang sudah terperangkap tersebut, dengan memilih cara yang anda perkirakan lebih cepat bisa membuat tikus tersebur segera mati dan tidak lama merasakan sakit (bisa anda tembak, atau anda keluarkan dulu dengan membuka perangkap setelah lebih dahulu anda bungkus dengan karung atau kresek, kemudian anda pukul dengan pukulan yang mematikan
Demikian, semoga SAllah bertkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.