Assalamu'alaikum
Jika seorang imam pada rakaat ke empat lupa tasyahud dan berdiri lalu di ingatkan makmum dan ia mengikuti makmum untuk tasyahud, apakah masih diwajibkan untuk sujud syahwi?
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Sujud sahwi disyariatkan untuk menyempurnakan sholat yang kurang sempurna karena lupa, atau ragu-ragu atau kelebihan jumlah rokaat atau meningglkan wajib-wajib sholat
Dan dalam kondisi seperti yang anda ceritakan yaitu imam lupa dengan melakukan gerakan lebih yaitu berdiri sempurna pada saat yang semestrinya harus duduk akhir, maka seyogyanya melaukan sujud sahwi sebelum meng-akhiri sholatnya dengan salam
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan petunjuk kepada kita semua ke-jalan yang diriudhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb