Assalamualaikum
Ustad, saya ada cerita. Teman saya bapak dan ibunya ini bercerai karena si bapak ada wanita lain dan pergi meninggalkan teman saya yang dan ibunya ini tanpa bercerai secara hukum. Setelah 8 thn pergi barulah sidang perceraian si ibu dan bapaknya diurus. Teman saya ini perempuan, dia merasa si bapak lah yang salah, jadi selalu memojokan bapaknya. Padahal saat persidangan bapaknya juga memberikan alasan kenapa dia melakukan itu
Bagaimana hukumnya ustad? Dalam hal ini si bapak memang melakukan kesalahan, tapi apakah dibolehkan seorang anak perempuan menyalahkan bapaknya dan menuntut permintaan maaf dari si bapak?
Terimakasih
Wassalamualaikum
وعليكم السلام ورØÙ…Ø© الله وبركاته
Saudara Lukman yang dirahmati ALLAH SWT.
Jika suami dengan sengaja menelantarkan dan menzhalimi istri dan anaknya dengan tidak memberikan nafkah, maka itu adalah kesalahan dan dia berdosa karena telah melalaikan kewajibannya sebagai seorang suami dan ayah bagi anak-anaknya. ALLAH SWT berfirman :
| .....Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. ( QS. Al Baqarah 233 ) |
Tidak terbayang bagaimana rasanya diabaikan 8 tahun maka istri boleh bersabar menerima kembali sang suami atau menggugat cerai suaminya di pengadilan.
Adapun masalah anak menyudutkan ayahnya di pengadilan, selama itu bersumber dari data yang benar dan diungkapkan dengan wajar dan hal ini untuk kepentingan hukum. Dibolehkan
WaLLAHU a'lam