Wanita Hamil Dan Qadha Shalat

Sholat, 3 Desember 2018

Pertanyaan:

Assalamualaikum Ustadz.

Mohon bimbingannya, saya ingin menanyakan. 

Jika seorang istri yang sedang hamil namun baru mengetahui bahwa kewajiban sholat yang sengaja bolong-bolong atau ditinggalkan karena malas, hukumnya wajib diganti. Ini artinya hutang qadhanya sangat banyak.  Mohon bimbingan Ustadz,  

1. Bagaimana cara menghitung yang harus diqadha dengan mempertimbangkan haid? 

2. Bagaimana sebaiknya dia menjalani kehidupan sehari-hari, ditambah dengan kondisi kehamilan?  Apa yang harus diutamakan?

3. Apakah suaminya harus mengetahui hal ini (aibnya) agar bisa memaklumi atau mengantisipasi ketika misalnya kelelahan atau jatuh sakit atau bahkan keguguran karena mengganti kewajiban tersebut? 

Mohon jawabannya Ustadz.  Terima kasih

Wassalamualaikum.



-- Tifa (Tanggamus)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Para ulama empat mazhab ( Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah )  telah bersepakat bahwa hukum mengqadha' shalat wajib yang terlewat adalah wajib. 

Adapun tehnis atau cara meng-qoho'nya disesuaikan dengan kemampuan, bisa di cicil sesuai dengan kondisi, dasar wajibkan qadho' tersebut adalah sesuai dengan pendapat Ulama' madzhab sebagai berikut :

An-Nawawi (w. 676 H) salah satu imam dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut :

من لزمه صلاة ففاتته لزمه قضاؤها سواء فاتت بعذر أو بغيره فإن كان فواتها بعذر كان قضاؤها على التراخي ويستحب أن يقضيها على الفور

Orang yang wajib atasnya shalat namun melewatkannya, maka wajib atasnya untuk mengqadha'nya, baik terlewat karena udzur atau tanpa udzur. Bila terlewatnya karena udzur boleh mengqadha'nya dengan ditunda namun bila dipercepat hukumnya mustahab.

Ibnu Qudamah (w. 620 H) salah satu ulama rujukan di dalam mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya Al-Mughni sebagai berikut :

إذا كثرت الفوائت عليه يتشاغل بالقضاء ما لم يلحقه مشقة في بدنه أو ماله

Bila shalat yang ditinggalkan terlalu banyak maka wajib menyibukkan diri untuk menqadha'nya, selama tidak memberatkan  pada tubuh atau hartanya.

Ibnu Taimiyah (w. 728 H) salah satu tokoh besar dalam mazhab Al-Hanabilah menegaskan bahwa mengqadha' shalat itu wajib hukumnya, meskipun jumlahnya banyak.

فإن كثرت عليه الفوائت وجب عليه أن يقضيها بحيث لا يشق عليه في نفسه أو أهله أو ماله

Bila shalat yang terlewat itu banyak jumlahnya maka wajib atasnya untuk mengqadha'nya, selama tidak memberatkannya baik bagi dirinya, keluarganya atau hartanya. 

Dan tentunya seyogyanya semua diberitahukan kepada suami dengan cara yang bijak, agar suami memberikan motivasi 

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

 



-- Agung Cahyadi, MA