Assalamulikum wr.wb pak ustad saya ingin bertnya saya seorang duda dan mencintai seorang janda anak 2. kami saling mencintai dan saya berniat ingin menikahinya. tetapi ayahnya tidak merestui niat saya. ayahnya ingin anaknya terus menafkahi kehdupannya dengan terus bekerja. pertanyaannya, apa berdosa kalau anaknya menentang keinginan ayah dan apakah sah kalau kami tetap menikah tanpa izin dari ayahnya. saya harus bagimana? mohon pencerahannya. wassalam
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Diantara rukun dalam akad nikah yang menentukan keabsahan sebuah pernikahan itu ialah adanya izin wali sah dari wanita yang akan dinikahi seorang laki-laki, dan apabila wali tersebut tidak mengizikan maka pernikahan dianggap tidak sah secara Islam, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya kurang lebih sebagai berikut : " Wanita yang nikah dengan tanpa izin walinya, maka nikahnya batal ".
Dan wali sah dari seorang wanita itu adalah ayah kandungnya, yang karenanya sebaiknya anda tidak memaksakan diri untuk menika wanita calon anda tersebut sebelum ada restu dari ayahnya
Dan untuk itu, sebaiknya anda berupaya dulu untuk mencari cara bagaimana bisa meyakinkan bapak dari calon anda tersebut sampai beliau menyetujui pernikahan putrinya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.