Nafkah Anak Tiri

Lain-lain, 12 April 2019

Pertanyaan:

Assallamuallaikum waromatullaihi wabarokatuh,,tanya ustads

apa hukumnya jika seorang swami meminta istrinya menuntut hak nafkah dari swami terdahulu sementara swami terdahulunya sdh menikah, terus apa seorang istri harus menuruti keinginan swaminya untuk memilih antara swaminya dan anak dr swami terdahulu dan melupakan kel istrinya tsb pernah melahirkan ank"nya dari swami yg terdahulu,,makasih sebelumnya ustads assallamuallaikum,,,



-- Andri (Cimahi)

Jawaban:

Wa alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakaatuh

Bu Andri yang dirahmati ALLAH SWT.

Secara syariat, seorang ayah tiri bukanlah yang berkewajiban menafkahi anak- anak tirinya. Karena anak-anak menjadi tanggungan ayah kandung mereka. Sebab sebuah perceraian menjadikan suami dan istri menjadi mantan, namun tidak dengan anak-anak mereka. Anak-anak itu akan tetap menjadi anak-anak kedua orang tua mereka sampai kapanpun. Ibu mereka yang bertanggung jawab atas pengasuhan, dan ayah mereka bertanggung jawab atas nafkah dan perwalian.

Maka, jika ayah dari anak-anak itu masih hidup, tanggung jawab nafkah mereka ada padanya. Dan dia memang harus diberitahu tentang hal itu agar tidak berlepas diri dari kewajiban menafkahi begitu bercerai dengan ibu mereka. Katakan padanya bahwa dia berdosa jika mengabaikan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Agar mereka yang bercerai tahu bahwa ada konsekuensi yang mengiringi perceraian itu Dan hal itu tidak bisa dianggap sepele. Jika ternyata ayah dari anak-anak itu sudah meninggal, maka saudara-saudara laki-laki dari ayah itu yang mengambil alih kewajiban nafkah mereka.

Namun jika mereka semua berlepas diri dan tidak mau memberi nafkah, alangkah mulianya jika ayah tiri mereka mau memberi nafkah sesuai kemampuannya. Sebagai tambahan amal shalih yang pantas dilakukan karena kebaikan budinya.

Semoga Ayah kandungya mampu dan peduli kepada nafkah anaknya. Kalau beliau tidak mampu , semoga ayahnya berbaik hati bershadaqoh menyantuni anak tirinya dan semoga rizkinya ALLAH lapangkan .

WaLLAHU a'lam bishshawaab.



-- Selamet Junaidi