assalamualaikum wr wb. saya bingung..setelah selesai haid, saya melakukan mandi wajib. kemudian tidak lama setelah mandi wajib, saya melihat (maaf) msh ada darah haid yg menempel sedikit. kemudian apakah saya harus mengulang mandi wajib lagi?? apa hukum mengulang mandi wajib? mohon penjelasannya..
terimakasih
wassalamualaikum wr wb
Wa'alaikumussalaam wrwb
Kalau anda sudah yakin berhenti dari haidh, kemudian anda mandi besar dalam upaya anda agar suci hari hadats besar karena haidh, maka berarti anda telah suci yang karenanya sudah wajib untuk melakukan ibadah yang tadinya haram untuk anda lakukan karena haidh tersebut
Dan kalaupun setelah itu anda melihat anda sisa darah yang menempel di anggota badan anda, maka anda harus membersihkan darah tersebut dengan tanpa harus mengulang mandi
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.