Assalamu'alaikum wr wb
Saya ingin bertanya tentang hukum uang harian perjalanan dinas PNS.
Menurut peraturan pemerintah, untuk perjalanan dinas dalam kota (Jakarta), uang harian dan transport dibayarkan apabila perjalanan dinas dilaksanakan lebih dari 8 jam satu hari. Apabila dilakukan kurang dari 8 jam, maka hanya dibayarkan uang transport saja.
Saya PNS sebuah Kementerian di Jakarta, sering melakukan perjalanan dinas tersebut dan biasanya jarang melebihi 8 jam, namun tetap dibayarkan uang harian dan transport.
Bagaimana hukum uang yang saya Terima, apakah haram? Mengingat uang itu mungkin sudah dimakan anak dan istri saya juga, bagaimana cara saya membersihkan hidup kami sekeluarga?
Mohon jawab, terimakasih
Wassalamu'alaikum wr wb
Wa'alaikumussalaam wrwb
Kalau uang yang anda terima tersebut tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan diberlakukan, maka berarti itu adalah uang haram tentunya, yang karenanya kalau anda telah menerimanya, anda harus mengembalikannya karena berarti uang tersebut bukanlah hak anda
Dan kalau uang tersebut sudah anda alokasikan untuk kebutuhan keluarga anda, maka anda harus menganggapnya sebagai hutang anda yang tentu wajib anda kembalikan dengan cara yang bisa anda komunikasikan kepada yang bertanggung jawab di instansi dimana anda bekerja
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb