Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh, Apakah sah secara agama apabila pada saat pernikahan mempelai pria memakai nama bin ayah angkat bukan ayah kandungnya ? Bila tidak sah apakah harus dilakukan ijab kabul lagi ? Apakah hubungan suami istri yg sudah dilakukan termasuk zina ?
Mohon pencerahannya, terima kasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Di masa jahiliyyah, masyarakat arab memiliki kebiasaan adopsi anak. Menurut aturan mereka, anak yang diadopsi statusnya sama persis dengan anak kandung, hingga nasabnya diubah, tidak lagi ke orang tua asli, tapi ke orang tua angkat, bahkan mereka bisa saling mewarisi, bisa menjadi mahram, bisa menjadi wali nikah, dst. Memiliki hak dan hukum yang sama dengan anak kandung.
Ini menjadi aturan umum dan dibakukan di masyarakat arab saat itu, sampai Rasulullah diutus dan menadap wahyu yang merubah atur tersebut, yaitu firman Allah :
ادعوهم لآبائهم هو أقسط عند الله ÙØ¥Ù† لم تعلموا آباءهم ÙØ¥Ø®ÙˆØ§Ù†ÙƒÙ… ÙÙŠ الدين ومواليكم وليس عليكم Ø¬Ù†Ø§Ø Ùيما أخطأتم به ولكن ما تعمدت قلوبكم وكان الله غÙورا رØÙŠÙ…ا
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak melihat bapak-bapak mereka, panggilah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama atau maulamu. Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab: 5)
Surat Al-Ahzab ayat 5 ini merubah perlakuan adopsi, anak angkat yang dulu dinasabkan ke ortu asuh, nasabnya harus dikembalikan ke ortu asli, termasuk juga tidak ada hubungan saling mewarisi, tidak bisa jadi mahram, dan wali nikah.
Bahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi ancaman yang sangat keras bagi orang yang mengubah nasab. Dalam hadits dari Sa'd, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه ÙØ§Ù„جنة عليه ØØ±Ø§Ù…
“Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram”. ” (HR. Bukhari no. 6385)
Tetapi apabila seorang laki-laki yang bernasab bukan kepada bapak kandungnya dan menikah, maka pernikahannya insyaaAllah akan tetap dianggap sah selama seluruh rukun nikahnya terpenuhi, namun dia berdosa karena telah berbohong dengan menasabkan dirinya bukan kepada bapak kandungnya, yang karenanya hendaknya ia segera bertaubat kepada Allah dan segera merubah nasabnya ke bapak kandungnya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.