Assalamu'alaikum
Ustadz berapa lamakah masa idah untuk istri yg menggugat cerai di pengadilan dan telah diputuskan cerai oleh hakim pengadilan tanpa kehadiran ex suami. karena ada 2 pendapat 1 kali haid dan 3 kali haid. kok saya merasa khawatir karena sudah menikah kembali 5 tahun yang lalu dan sudah dikaruniai anak perempuan dengan pengetahuan dan berkeyakinan masa idah 1x haid saja (putusan pengadilan tgl 28 mei dan menikah pada tgl 8 agustus) beliau sekarang ragu2 tentang status pernikahan karena setelah baca2 kok ada 2 perbedaan. apa yg hrus dilakukan ustadz. jazakillah
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Masa ‘iddah buat wanita yang mengkhulu’ suaminya (menggugat cerai suami) adalah 1 kali haidh.
Hal itu sebagaimana ditegaskan di dalam riwayat dari sabda Rasulullah SAW, di antaranya adalah hadits-hadits berikut ini :
ابن عباس:(أن امرأة ثابت بن قيس اختلعت منه ÙØ¬Ø¹Ù„ النبي صلى الله عليه وسلم عدتها ØÙŠØ¶Ø© ) رواه أبو داود والترمذي
Dari Ibnu Abbas ra bahwa isteri Tsabit bin Qais mengkhulu’ suaminya, maka Rasulullah SAW menjadikan masa ‘iddahnya sekali mendapat haidh. (HR Abu Daud dan Tirimizi, serta dishahihkan oleh Al-Albani)
وعن الربيع بنت معوذ أنها اختلعت على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ÙØ£Ù…رها النبي صلى الله عليه وسلم أو أمرت أن تعتد بØÙŠØ¶Ø©. رواه الترمذي وابن ماجة
Dari Ar-rabi’ binti Muawwaz bahwa dirinya melakukan khulu’ di masa Rasulullah SAW. Beliau memerintahkan untuk beriddah selama satu kali haidh. (HR Tirimizy dan Ibnu Majah serta dishahihkan oleh Al-Albani)
Ibnu Umar berkata, "Masa iddah buat seorang wanita yang mengkhulu’ suaminya adalah satu kali haidh." (HR Abu Daud)
Berdasarkan riwayat riwayat tersebut diatas, maka in syaa Allah apa yang anda yakini selama ini benar.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb,