Assalamu'alaikum, ustadz..
Saya mau tanya, bagaimana hukumnya membawa lafazh "Muhammad" ke dalam toilet ?
Yang saya tahu hanyalah tidak boleh membawa lafazh "Allah" ke dalam toilet.
Demikian, ustadz.. mohon penjelasannya.
Terima kasih.
Wassalam.
Andhee
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Toilet adalah tempat membuat hajat ,dia adalah tempat yang kotor,baik secara fisik atau secara maknawi. Tidak layak ada di toilet lafadz yang disucikan dan diagungkan seperti lafadz Allah dan asmaul husnaNya. Kita diperintahkan untuk mengagungkan syiarNya, termasuk syiarNya adalah lafadz Allah. Allah berfirman :
ذَلÙÙƒÙŽ وَمَنْ ÙŠÙØ¹ÙŽØ¸Ùّمْ Ø´ÙŽØ¹ÙŽØ§Ø¦ÙØ±ÙŽ Ø§Ù„Ù„ÙŽÙ‘Ù‡Ù ÙÙŽØ¥Ùنَّهَا Ù…Ùنْ تَقْوَى الْقÙÙ„ÙوبÙ
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32)
Dalam kitab Bulughul Maram bab adab buang hajat disampaikan
عَنْ أَنَس٠بْن٠مَالÙÙƒÙ – رضي الله عنه – قَالَ: – كَانَ رَسÙول٠اَللَّه٠– صلى الله عليه وسلم – Ø¥ÙØ°ÙŽØ§ دَخَلَ اَلْخَلَاءَ وَضَعَ خَاتَمَه٠– أَخْرَجَه٠اَلْأَرْبَعَةÙ, ÙˆÙŽÙ‡ÙÙˆÙŽ مَعْلÙول ÙŒ
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika masuk kamar kecil, beliau melepaskan cincinnya.” (Diriwayatkan oleh yang empat, hadits ini ma’lul) [HR. Abu Daud, no. 19; Tirmidzi, no. 1746; An-Nasai, 1:178; Ibnu Majah, no. 303. Hadits ini memiliki cacat. Lihat bahasan penilaian hadits ini dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:358-361].
Adapun lafadz Muhammad bukanlah lafadz yang disucikan dan diagungkan seperti lafadz Allah yang telah menjadi nama khusus dan tidak boleh orang memakainya sebagai nama dirinya. Hal ini berbeda dengan lafadz Muhammad bisa dipakai untuk nama siapa saja. Tetapi jika lafadz Muhammad diikuti dengan Allah seperti “Muhammad Rasulullah” maka yang seperti itu tidak boleh, karena ada lafadz Allah disana. Jika lafadz Muhammad saja tidak ada larangan untuk membawanya ke toilet. Wallahu alam bishowab. (as)