Assalamualaikum wr, wb,
Pak Ustadz yang terhormat, saya ingin berkonsultasi mengenai mahar pernikahan.
Beberapa tahun lalu ketika saya sedang membangun rumah bersama istri saya, kami kekurangan modal, dan untuk menyelesaikan pembangunan, istri saya menawarkan untuk menjual mahar nikah yang berupa emas seberat 10 gram (tidak murni), senilai Rp4.000.000,-
Saat ini, alhamdulillah saya sudah dapat rizki lebih, saya berniat untuk mengganti mahar istri saya yang kami gunakan sebelumnya, namun saya bermaksud membelikannya emas murni ANTAM, yang harganya berbeda.
Pertanyaannya adalah, apakah saya harus mengganti mahar tersebut dengan timbangan (berat) setara atau boleh dengan separuhnya (5 gram saja), dengan catatan sebagai penggantinya adalah emas murni yang harganya hampir dua kali lipat dari mas kawin / mahar yang sebelumnya?
Terima kasih,
Wassalamualaikum wr,wb
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Mas kawin atau mahar itu bukunlah rukun nikah, tetapi ia adakah kewajiban yang harus diberikan oleh seorang suami akibat terjadinya pernikahan yang sah. Dalam buku al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halalaman 75 dijelaskan :
الصداق هو المال الذي وجب على الزوج Ø¯ÙØ¹Ù‡ لزوجته بسبب عقد النكاØ
“Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.”
Dan ketika mahar tersebut sudah diserahkan oleh seorang suami kepada istrinya, maka mahar tersebut sudak menjadi hak istri penuh.
Dan karena ia adalah hak istri, maka ia bebas untuk memberlakukannya, mau dijual atau diberikan kepada orang lain atau yang lain.
Berdasarkan hal tersebut, maka ketika istri anda menjual haknya berupa mahar, kemudian menyerahkannya kepada anda untuk tambahan dana pembangunan rumah, hukumnya adalah boleh dan perihal niat anda untuk mengembalikanya kepada istri dalam bentuk lain, maka anda bisa menanyakan kepada istri karena itu adalah hak istri anda
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.