Apa Hukum Suami Menyuruh Istri Pulang Ke Rumah Orang Tua ? Apakah Sudah Jatuh Talak?

Pernikahan & Keluarga, 30 Maret 2021

Pertanyaan:

Assalamualaikum, kemarin saya bertengkar dengan suami saya, kemudian suami saya bilang pulang ajalah kerumah orang tua mu , tu saya tanya kenapa ngomong seperti itu , alasan dia bilang supaya kamu tidak nangis terus..

Terus saya baca" itu termasuk talak kinayah, apa bila di barengi niat maka jatuh talak, trus saya tanya suami saya adakah niat untuk menjatuhkan talak pada saat menyuruh saya pulang ke rumah ,? Dia bilang tidak ada niat seperti itu..

 

Tapi kita kan tidak tau apa sebenarnya niat di hatinya, jadi kita harus gimana ???



-- Zaharatul Zia (Pekanbaru)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb'

Benar dengan yang anda telah anda baca tersebut, bahwa ucapan suami anda kepada anda :" pulang saja ke rumah orang tuamu " itu adalah lafadz talak kinayah, yang hukum jatuh talak atau tidaknya ditentukan oleh niat suami saat mengucapkannya

Oleh karena itu, ketika suami anda setelah anda tanya menjawab bahwa dia tidak menyertakan niat talaq disaat mengucapkan lafadz talak tersebut, maka tidaklah jatuh talak, dalam arti anda dengan suami saat ini masih berstatus sebagai suami istri yang sah secara Islam

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a';am bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA