Assalamu'alaikum Wr Wb Pak/Ibu,
Seminggu yll sy melaksanakan pernikahan secara syariat dengan seorang duda cerai, sy sendiri adalah janda cerai statusnya saat menikah.
Karena bbrp pertimbangan kami ingin menikah secara syariat terlebih dahulu baru kemudian lanjut dengan itsbat.
Niat nikah tsb sudah sy sampaikan kepada kakak2 sy (ada 5, salah satunya merupakan wali nasab sy). Mereka tidak setuju dgn nikah syariat, mereka minta agar langsung KUA, dan mereka menganggap sy menyetujui/sepakat dgn keputusan mereka.
Setelah sy dan calon suami berembug, kami memiliki pertimbangan sendiri, kami mau disahkan secara negara tetapi ditahap berikutnya.
Lokasi tempat tinggal wali nasab sy di Jawa Tengah sedangkan kami di Jkt. Sebelum menikah sy telepon wali nasab sy dan mhn agar esok haribpada pelaksanaan akad ybs bisa sy telepon, lalu minta agar ybs menyerahkan sy secara lisan via telpon ke wali hakim dimana juga menjadi amil nikah.
Namun pada hari H, wali nasab sy tidak mau menerima telepon dari sy. Sy ingat pernah membaca bhw janda bisa mengangkat wali hakim jika: 1. Wali nasab berlokasi lebih dari 2 marhalah dari calon pengantin 2. Wali nasab tidak bisa dihadirkan/sulit dihubungi 3. Wali nasab enggan menikahkan 4. Mahzab Hanafi membolehkan janda menikah dgn menggunakan wali hakim. 5. Dan pertimbangan sy sudah bilang ke wali nasab akan menikah.
Sehingga sy mohon kepada amil nikah utk menjadi wali hakim sy. Saksi adalah 2 orang anak laki2 sy yang sudah berusia diatas 17th. Lalu akad terjadi.
Berikutnya saat ini kami sdg mengurus dokumen kependudukan baik di RT, Kelurahan, KUA utk proses Itsbat di Pengadilan Agama.
Yg muncul kemudian ada 2 orang kakak sy yang menyebut sy berzinah dan akan dilaporkan ke aparat serta ketua RT krn;
1.nikahnya tidak syah, rukun dan syarat tidak cukup
2.nikah tidak syah krn tidak di KUA
3.nikah tidak syah karena suami sy tidak melamar ke keluarga tetapi calon suami saat itu sudah telp wali nasab menginfokan izin akan menikahi sy (ayah dan ibu sdh wafat), padahal rencana kami nikah jauh sebelum ibu wafat, saat itu tahun 2018 calon suami pernah minta izin utk bicara dgn ibu sy tapi saatnya tidak tepat krn keluarga kami baru saja berduka (kakak sy baru saja wafat), tapi kami bersabar krn pertimbangan macam2 salah satunya hal tsb. Sepanjang yg sy tahu melamar janda adalah langsung pada si janda, bukan pada walinya.
4.nikah tidak syah karena dilaksanakan dibulan ramadhan.
Sy mohon pencerahan dari Bpk/Ibu, krn sy niat nikah utk ibadah ingin tenang, kenapa jadi begini, terus2an dicap sebagai pezinah.
Mhn maaf jika sy salah persepsi dan apakah suatu kesalahan jika sy mengikuti Mazhab Hanafi.
Terima kasih banyak Bpk/Ibu atas waktu yg diluangkan utk membaca dan menjawab pertanyaan sy ini.
Wassalam Wr Wb
LIA
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Secara singkat kami bisa sampaikan, bahwa madzhab Hanafi yang anda sebutkan bahwa seorang janda bisa mengangkat wali hakim sendiri itu pendapat yang sangat lemah, terbantahkan oleh hadits yang shahih yang menerangkan, bahwa apabila seorang wanita (gadis atau janda) yang menikah tanpa izin walinya adalah maka nikahnya adalah nikah yang batil
Dan yang perlu diketahui bersama, bahwa Wali Hakim itu adalah pemerintah yang diwakili oleh KUA, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasalallam yang artinya "Pemimpin itu adalah wali bagi yang tidak mempunyaii wali"
Berdasarkan hal tersebut, maka bisa dibenarkan kalau saudara saudara anda menolak pernikahan anda
Dan karenanya, menurut kami, sebaiknya anda segera perbaiki kesalahan kesalahan anda
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.