Saya seorang karyawan swasta bergaji bulanan, selama ini setiap tahun saya selalu mengeluarkan Zakat profesi. Dari pendapatan saya yang sudah saya zakati, saya menabung dan dibelikan emas perhiasan, yang sekarang jumlahnya sudah di atas nisab. Yang ingin saya tanyakan:
1. Emas yang saya beli dari penghasilan yang sudah saya keluarkan Zakatnya, apakah masih harus saya keluarkan Zakatnya juga atau tidak?
2. Ke depan Zakat yang saya keluarkan sebaiknya dalam bentuk Zakat dari perhitungan gaji.penghasilan, atau Zakat dari perhitungan jumlah emas yang saya miliki?
Terima kasih. Wssalam.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Sisa dari akumulasi gaji anda yang telah anda keluarkan zakatnya setiap tahun, kemudian anda belikan emas, maka apabila emas tersebut sudah mencapai nishob, maka emas tersebut terkena wajib zakat setahun kemudian setelah tersimpan satu tahun, dan demikian selanjutnya, pada setiap tahun anda wajib untuk mengeluarkan zakatnya.
Dan untuk selanjutnya, zakat dari gaji anda digabungkan dengan emas yang anda simpan
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.