Talak

Lain-lain, 15 Agustus 2021

Pertanyaan:

Assallamualaikum... Saya ingin bertanya.

Apakah hukum bercanda talak dengan teman sepermainan ?

Seumpama kita sering skali bergurau dengan teman kita, ingin menambah istri/ bergurau pasal talak... Tapi saya tidak benar benar ingin menceraikan istri saya, 

 

Apakah itu berpengaruh dengan pernikahan saya?? Apakah akan jatuh talak kepada istri saya?

 



-- Eko (Medan)

Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Kami belum bisa memahami secara utuh maksud dari pertanyaan anda terkait dengan bercanda dalam talak dengan teman. Anda tidak menceritaan secara utuh bentuk candaan itu, sehingga kami tidak bisa menilainya secara hukum. Jika anda menyampaikan secara lebih rinci maka akan lebih mudah bagi kami untuk memberikan jawaban secara hukum.

Talak itu tidak boleh dipermainkan dan tidak boleh di buat candaan, karena talak yang dilakukan dengan serius maupun dengan bercanda itu hukumnya sama yaitu jatuh talak. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk” (HR. Dawud,Tirmidzi dan ibnu Majah)


Talak yang diucapkan suami kepada istri secara serius  maupun secara bergurau hukumnya sama, yaitu jatuh talak berdasarkan hadits diatas. Sehingga tidak boleh ada alasan:”aku katakan talak itu ke kamu hanya bercanda kok” untuk membatalkan talaknya.

Demikian yang bisa kami sampaikan. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc