Assalamu'alaikum, saya mohon pencerahan. Apabila suami istri memiliki perusahaan bersama dimana suami sebagai pemegang saham dan istri sebagai Direktur yang mendapat gaji bulanan dari perusahaan keluarga tersebut, apakah Gaji untuk istri tsb dapat dianggap sebagai nafkah wajib dari suami? Apakah dibenarkan kalau suami tidak memberikan nafkah kepada istri dari penghasilan suami sendiri?
Terimakasih, wassalamu'alaikum warahmatullah wabararakatuh
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Suami wajib memberi nafkah kepada istrinya. Allah swt berfirman:
Ø§Ù„Ø±Ù‘ÙØ¬ÙŽØ§Ù„٠قَوَّامÙونَ عَلَى Ø§Ù„Ù†Ù‘ÙØ³ÙŽØ§Ø¡Ù بÙمَا Ùَضَّلَ اللَّه٠بَعْضَهÙمْ عَلَى بَعْض٠وَبÙمَا أَنْÙÙŽÙ‚Ùوا Ù…Ùنْ أَمْوَالÙÙ‡Ùمْ
“Lelaki adalah pemimpin bagi wanita, disebabkan kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian manusia (lelaki) di atas sebagian yang lain (wanita) dan disebabkan mereka memberi nafkan dengan hartanya ….” (Q.S. an-Nisa’: 34)
Allah berfirman:
Ù„ÙÙŠÙنْÙÙقْ ذÙÙˆ سَعَة٠مÙنْ سَعَتÙÙ‡Ù Û– وَمَنْ Ù‚ÙØ¯Ùرَ Ø¹ÙŽÙ„ÙŽÙŠÙ’Ù‡Ù Ø±ÙØ²Ù’Ù‚ÙÙ‡Ù ÙَلْيÙنْÙÙقْ Ù…Ùمَّا آتَاه٠اللَّه٠ۚ لَا ÙŠÙكَلّÙÙ٠اللَّه٠نَÙْسًا Ø¥Ùلَّا مَا آتَاهَا Ûš سَيَجْعَل٠اللَّه٠بَعْدَ Ø¹ÙØ³Ù’Ø±Ù ÙŠÙØ³Ù’رًا
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang telah Allah karuniakan kepadanya. Allah tidaklah memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan” (Ath Thalaq : 7)
Allah swt berifrman:
وَعَلَى الْمَوْلÙÙˆØ¯Ù Ù„ÙŽÙ‡Ù Ø±ÙØ²Ù’Ù‚ÙÙ‡Ùنَّ ÙˆÙŽÙƒÙØ³Ù’وَتÙÙ‡Ùنَّ Ø¨ÙØ§Ù„ْمَعْرÙÙˆÙÙ
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik”. (Al Baqarah : 233).
Seseorang yang mempekerjakan orang lain wajib membayar gaji atas pekerjaannya. Rasulullah saw bersabda:
أَعْطÙوا الأَجÙيرَ أَجْرَه٠قَبْلَ أَنْ يَجÙÙÙŽÙ‘ عَرَقÙÙ‡Ù
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)
Suami wajib memberi nafkah kepada istrinya karena statusnya sebagai suami. Dan istri berhak mendapat nafkah dari suami karena statusnya sebagai istri. Jika suami dan istri memiliki status ganda maka dia juga memiliki hak dan kewajiban ganda sesuai dengan statusnya itu.
Jika suami berstatus sebagai pemilik perusahaan dan istri sebagai karyawannya. Maka suami sebagai pemilik perusahaan wajib menggaji istrinya yang menjadi karyawannya . Dan dia sebagai suami wajib menafkahi istrinya.
Dengan demikian suami berkewajiban memberikan gaji kepada istrinya dari uang perusahaan dan dia wajib memberi nafkah dari uang pribadinya. Wallahu a’lam bishowab. (as)