Suami Tidak Shalat 5 Waktu

Pernikahan & Keluarga, 29 Maret 2022

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr.wb

Ustadz, saya seorang istri dengan 2 orang anak. Saat ini, suami saya tidak pernah melakukan shalat 5 waktu. Saya sudah mencoba berkali-kali menasihatinya untuk mengerjakan shalat tapi selalu gagal. Dari beberapa kali pembicaraan kami, yang saya tangkap bahwa dia meragukan tentang rukun iman, rukun islam, nabi Muhammad dan perintah shalat itu sendiri. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana dengan status pernikahan saya? dan apakah saya berdosa jika menolak ajakannya untuk melakukan hubungan suami istri? atau justru saya berdosa jika melakukannya karena menjadi zina? Mohon dengan sangat jawabannya Ustadz, dan apa yang sebaiknya saya lakukan? terima kasih. 

 



-- Bela (Jakarta)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Orang meninggalkan shalat itu memiliki beragam latar belakang dan alasan. Dan setiap latar belakang ada hukumnya sendiri-sendiri.

  1. Orang yang meninggalkan shalat karena lalai atau lupa. Diingatkan agar dia melakukannya setiap kali ingat. Dia harus bertaubat dan istighfar atas kekhilafannya itu.
  2. Orang meninggalkan shalat karena malas. Dia tetap muslim dan diminta untuk menunaikannya. Dia berdosa karena meninggalkan kewajiban.
  3. Orang meninggalkan shalat karena ingkar. Orang yang meninggalkan shalat karena ingkar diminta untuk bertaubat setelah dinasehati dan disampaikan hukumnya dan kedudukan shalat dalam Islam. Jika dia menolak untuk bertaubat, maka dia dipenjara sampai mau bertaubat. Jika tetap tidak mau maka dia dihukumi murtad, keluar dari Islam, telah kafir.

Rasulullah saw bersabda:

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257).

Dan beliau juga bersabda:
اَلصَّلاَةُ عِمَادُ الدِّيْنِ فَمَنْ اَقَامَهَا فَقَدْ اَقَامَ الدِّيْنَ وَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ هَدَمَ الدِّيْنَ (رواه البيهقى عن عمر رضي الله عنه)

“Salat itu adalah tiang agama. Barangsiapa yang mendirikannya maka ia telah menegakkan agama, dan barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah meruntuhkan agama.” (HR. al-Baihaqi)

Jika suami anda masuk kategori ketiga dan telah nyata-nyata menolak sholat karena ingkar maka sebaiknya anda melakukan gugatan cerai. Karena suami anda telah kafir, keluar dari Islam. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc