Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Adalah sepasang suami-istri yang mempunyai hutang kepada rekan atau kerabatnya. Suami-istri tersebut mempunyai salah satu anak yang telah menyandang status janda. Atas dasar adanya hutang kepada rekan atau kerabatnya itu kemudian suami-istri ini berniat menikahkan anaknya yang telah janda dengan rekan/kerabatnya tersebut dengan maksud agar hutang mereka lunas. Sementara si anak yang telah janda itu tidak setuju/tidak mau menikah dengan situasi demikian tersebut.
Apakah pernikahan tersebut yang dengan latar belakang hubungan hutang-piutang antara orangtua si anak dengan rekan/kerabatnya tersebut sah atau dibenarkan secara islam dan secara hukum yang berlaku?
Mohon bimbingannya, terima kasih saya haturkan. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Ada dua poin yang perlu digaris bawahi pada masalah yang disampaikan. Yang pertama memaksa anak yang sudah menjanda untuk menikah. Dan yang kedua menikah dengan motivasi agar hutang lunas.
Pertama: Memaksa anak yang sudah menjanda untuk menikah.
Seorang wanita yang sudah menjanda, dia lebih berhak untuk memutuskan pernikahan dirinya dibandingkan dengan orang tuanya. Orang tua tidak boleh memaksanya. Rasulullah bersabda:
Ø§Ù„Ø«Ù‘ÙŽÙŠÙ‘ÙØ¨Ù Ø£ÙŽØÙŽÙ‚ّ٠بÙÙ†ÙŽÙْسÙهَا Ù…Ùنْ ÙˆÙŽÙ„ÙيّÙهَا وَالْبÙكْر٠يَسْتَأْذÙÙ†Ùهَا أَبÙوهَا ÙÙÙŠ Ù†ÙŽÙْسÙهَا ÙˆÙŽØ¥ÙØ°Ù’Ù†Ùهَا صÙمَاتÙهَا
“Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim)
Jika ada orangtua memaksa anaknya yang sudah janda untuk menikah, maka pernikahannya bisa dibatalkan. Disebutkan dalam riwayat dari shohabiyyah Khansa’ binti Khidzam Al-Anshariyah radhiallahu anha,
أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا ÙˆÙŽÙ‡ÙÙŠÙŽ Ø«ÙŽÙŠÙ‘ÙØ¨ÙŒ ÙَكَرÙهَتْ ذَلÙÙƒÙŽ Ùَأَتَتْ النَّبÙيَّ صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ Ùَرَدَّ Ù†ÙكَاØÙŽÙ‡ÙŽØ§
“Bahwa ayahnya menikahkan dia -ketika itu dia janda- dengan laki-laki yang tidak disukai. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wasallam membatalkan pernikahannya.” (HR. Bukhari )
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa orang tua tidak boleh menikahkan anaknya yang sudah janda dengan seorang pria jika dia tidak berkenan dengan pilihan orang tuanya.
Kedua: Menikah dengan motivasi agar hutang lunas.
Pernikahan itu ibadah. Nilainya setengan dari agama. Jika seseorang menikah, maka setengan agamanya telah sempurna, tinggal menyempurnakan setengahnya yang lain. Tujuan pernikahan itu untuk mendapatkan kehidupan yang sakinah mawaddah wa rahmah. Kehidupan yang tentram dan penuh limpahan kasih sayang. Karena itu pernikahan jangan diniatkan selain untuk ibadah dan mendapat kehidupan yang tentram dan damai. Jika ada niat selain itu maka pelakunya hanya akan menuai derita .
Hubungan suami dan istri harus didasari niat yang baik. Niat inilah yang akan menjadi dasar nilai yang akan dia dapatkan. Jika dia berniat ibadah maka dia akan mendapatkan pahalanya. Jika berniat selain ibadah, maka dia kan mendapat apa yang diniatkannya. Rasulullah saw bersabda:
ÙØ¹ÙŽÙ†Ù’ عÙمَرَ أَنَّ رَسÙولَ اللَّه٠صَلَّى اللَّهم عَلَيْه٠وَسَلَّمَ قَالَ Ø¥Ùنَّمَا Ø§Ù„Ù’Ø£ÙŽØ¹Ù’Ù…ÙŽØ§Ù„Ù Ø¨ÙØ§Ù„نّÙيَّة٠وَلÙÙƒÙÙ„Ù‘Ù Ø§Ù…Ù’Ø±ÙØ¦Ù مَا Ù†ÙŽÙˆÙŽÙ‰ Ùَمَنْ كَانَتْ Ù‡ÙØ¬Ù’رَتÙه٠إÙÙ„ÙŽÙ‰ اللَّه٠وَرَسÙولÙÙ‡Ù ÙÙŽÙ‡ÙØ¬Ù’رَتÙه٠إÙÙ„ÙŽÙ‰ اللَّه٠وَرَسÙولÙه٠وَمَنْ كَانَتْ Ù‡ÙØ¬Ù’رَتÙه٠لدÙنْيَا ÙŠÙØµÙيبÙهَا أَو٠امْرَأَة٠يَتَزَوَّجÙهَا ÙÙŽÙ‡ÙØ¬Ù’رَتÙه٠إÙÙ„ÙŽÙ‰ مَا هَاجَرَ Ø¥ÙلَيْهÙ
Dari Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jika ada niat selain ibadah, sebaiknya pernikahan itu tidak dilanjutkan. Jangan mengorbakan anak untuk tanggung jawab yang mestinya ditanggung oleh orang tuanya.
Demikian yang bisa disampaikan . wallahu a’lam bishowab. (as)