Uang Hasil Penjualan Gabah Padi, Apakah Terkenak Zakat ?

Zakat, 12 Mei 2022

Pertanyaan:

Setelah panen, dan butiran padi di potong zakat 10% maka apakah uang dari hasil menjual padi tersebut terkenak zakat penghasilan lagi atau tidak sebab sudah bayar zakat berupa butiran padi 10% sebelumnya? Terima kasih



-- Firdaus (Aceh)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

In syaa Allah yang benar, kadar zakat dari hasil pertanian padi itu adalah 5% dan bukan 10%, tetapi kalau anda sudah terlanjur menzakati 10%, maka in syaa Allah kelebihannya akan bernilai shadaqoh

Adapun hasil penjualan dari hasil pertanian yang sudah diitunaikan zakatnya, kemudian di jual, maka hasil penjualannya tidak lagi terkena wajib zakat

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamju 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA