Assalamualaikum,
Jika kita berkunjung ke rumah saudara di kota lain, misalnya dengan niat menginap selama 3 hari dan pada hari ke-4 pulang kembali ke kampung halaman, apakah ketika telah sampai di rumah saudara dan menginap disana boleh untuk menjama dan qashar shalat ?
terimakasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Safar atau bepergian adalah salah satu alasan sya'ri yang karenanya diperbolehkan bagi seorang muslim untuk melaksakan shalat dengan cara men-jama' dan meng-qashar (Al Quran Surat An Nisa':101)
Dan tidak ada satupun ayat atau hadits shahih yang membatasi lamanya safar, bahkan diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada tahun ke-8 hijriyah disaat Fathu Makkah, beliau tinggal di Makkah selama 18 hari dan senantiasa meng-qashar shalat
Yang karenanya, selama anda dalam safar dan menginap di rumah saudara selama 4 hari tersebut, maka in syaa Allah dipserbolehkan untuk senantiasa meng-qashar dan menjama' shalat anda
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallah a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.