assalamualaikum pak , saya mau nanya saya menikah sudah setahun , sya menikah karena saya hamil di luar nikah waktu itu umur kandungan saya baru 4 bulan saat menikah saat umur kandungan saya 8 bulan suami sya mentalak saya 5 kali di Minggu yg sama dengan jarak hari ini dia ngomong talak 2 kali bsknya 2 kali dan di saksi kan ibu saya sendiri dengan kondisi dia sehabis minum minuman keras dan emosi dan sampai saat ini saya dan suami saya masih satu rumah dan saya sudah melahirkan anak perempuan dri suami saya dan saya sudah mengajak suami saya untuk pisah secara hukum tapi suami saya gak mau pak karena dia bertahan karena anak . Suami saya seorang pemabuk pak dan kasar kepada saya . Setiap berantem saya selalu di kasarin secara fisik mau pun lisan .
Menurut bapak apa yang harus saya lakukan saat ini ? Dan apa saya bisa rujuk kembali ? Atau harus bagaimana pak? Tolong bantu saya pak , terima kasih pak assalamualaikum
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Untuk menanggapi masalah yang anda sampaikan. Kami sampaikan beberapa poin berikut.
Ulama berbeda pendapat tentang hukum talak yang dijatuhkan suami saat mabuk. Jika mabuknya karena tidak sengaja, seperti makan atau minum barang tertentu yang halal tapi berakibat mabuk, lalu ketika dia mabuk mentalak isterinya. Maka talaknya tidak sah.
Jika mabuknya karena pilihan dia sendiri dan kesadarannya sendiri. Seperti sengaja minum minuman keras. Lalu ketika mabuk dia menjatuhkan talak. Jumhur ulama berpendapat talak yang dijatuhkan sah. Sebagai bentuk hukuman. Karena dia dengan sengaja melakukan yang dilarang. Maka dihukum dengan jatuhnya talak.
Sementara sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa talak yang dijatuhkan tidak sah. Karena orang mabuk tidak menyadari apa yang diucapkannya dan tidak menguasai akal dan emosinya. Akal adalah titik tolak seseorang diterima atau ditolaknya amalan. Orang yang kehilangan akal seperti orang gila. Dan orang gila tidak sah amalannya.
Perkataan orang mabuk tidak dianggap. Orang yang shalat dalam keadaan mabuk tidak dianggap sholatnya. Allah sw berfirman:
يَا أَيّÙهَا الَّذÙينَ Ø¢ÙŽÙ…ÙŽÙ†Ùوا لَا تَقْرَبÙوا الصَّلَاةَ وَأَنْتÙمْ سÙكَارَى ØÙŽØªÙ‘ÙŽÙ‰ تَعْلَمÙوا مَا تَقÙولÙونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. an–Nisa’: 43)
Jika shalat orang yang mabuk tidak sah karena kehilangan akalnya. Maka perkataan orang yang sedang mabuk pada perkara yang lain juga tidak sah, seperti orang gila atau orang mengigau ketika tidur.
Salah satu syarat sahnya amalan adalah niat. Orang yang mabuk tidak bisa menghadirkan niat karena tidak bisa mengendalikan keinginannya. Orang yang tidak bisa menghadirkan niat maka amalannya tidak sah. Rasulullah saw bersabda:
Ø¥Ùنَّمَا Ø§Ù„Ø£ÙŽØ¹Ù’Ù…ÙŽØ§Ù„Ù Ø¨ÙØ§Ù„نّÙيَّاتÙ
“Setiap amalan tergantung pada niatnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Pendapat kedua inilah yang kami pilih. Bahwa talak orang mabuk tidak sah. Wallahu a’lam.
Talak dilihat dari sifatnya dibagi menjadi dua: Talak sunni dan talak bid’i.
Talak sunni adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang sudah digauli dan masih dalam keadaan suci dari haid dengan satu kali ucapan talak. Bukan mentalak tiga kali dalam sekali waktu. Inilah talak yang sesuai dengan syariat, talak sesuai dengan sunnah Rasulullah saw. Allah swt berfirman:
الطَّلَاق٠مَرَّتٰن٠ۖ ÙَاÙمْسَاكٌۢ بÙمَعْرÙوْÙ٠اَوْ تَسْرÙيْØÙŒÛ¢ Ø¨ÙØ§ÙØÙ’سَان٠ۗ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik (QS. Al Baqarah:229)
Talak bid’i adalah talak yang tidak sesuai sunnah atau syariat, seperti seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya yang masih dalam keadaan haid, atau menjatuhkan talak tiga sekali ucap. Seperti perkataan suami kepada istrinya: “engkau aku talak tiga”. Atau perkataan suami : “aku talak engkau, aku talak engkau, aku talak engkau” talaknya yang dilakukan berulang kali dalam satu kesempatan atau dalam beberapa kali dalam kesempatan yang berbeda dan belum pernah dirujuk seperti mentalak berkali-kali dalam satu hari atau dalam sepekan.
Pelaku talak bid’i berdosa dan talaknya jatuh satu, meskipun diucapkan berulang kali.
Hal itu berdasarkan pada sabda Rasulullah saw kepada Umar bin Khatab saat melaporkan anaknya yaitu Abdullah bin Umar yang biasa disebut ibnu Umar yang mentalak istrinya dikala sedang haidh. Talak bid’ah.
أَمَرَنÙÙŠ أَنْ Ø£ÙØ±ÙŽØ§ Ø¬ÙØ¹ÙŽÙ‡ÙŽØ§ØŒ Ø«ÙÙ…ÙŽÙ‘ Ø£ÙمْسÙكَهَا ØÙŽØªÙŽÙ‘Ù‰ تَØÙيْضَ ØÙŽÙŠÙ’ضَةٌ Ø£ÙØ®Ù’رَى، Ø«ÙÙ…ÙŽÙ‘ Ø£ÙمْهÙلَهَا ØÙŽØªÙŽÙ‘Ù‰ ØªÙŽØ·Ù’Ù‡ÙØ±ÙŽØŒ Ø«ÙÙ…ÙŽÙ‘ Ø£ÙŽØ·ÙŽÙ„Ùّقّهَا قَبْلَ أَنْ أَمَسَّهَا، وَأَمَّا أَنْتَ طَلَّقْتَهَا ثَلاَثًا، Ùَقَـدْ عَصَيْتَ رَبَّـكَ ÙÙيْمَـا أَمَرَكَ Ù…Ùنْ طَلاَق٠امْرَأَتÙÙƒÙŽ .
“Perintahkan agar ia kembali kepada (istri)nya, kemudian menahannya hingga masa suci, lalu masa haidh dan suci lagi. Setelah itu bila ia menghendaki ia boleh tetap menahannya menjadi istri atau bila ia menghendaki ia boleh menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya. Itu adalah masa “iddah yang diperintahkan Allah untuk menceraikan istri.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Perintah Rasulullah agar ibnu Umar merujuk istrinya, menunjukkan bahwa talak yang dilakukan saat istri haid adalah sah meskipun hal itu terlarang.
Dan menurut kompilasi hukum islam (KHI) pasal 120, talak tiga yang dijatuhkan sekaligus tidak sah.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa talak yang dijatuhkan suami anda, lima kali dalam satu pekan –jika talak itu sah-hanya jatuh satu saja.
Anggap saja, talak yang dijatuhkan suami anda jatuh satu. Masa iddah yang anda harus jalani sampai anda melahirkan. Jika sebelum anda melahirkan, suami anda merujuk dan menerima anda kembali, maka anda tetap berstatus isteri sah suami anda.
Jika anda ingin melanjutkan pernikahan ini dan ingin memperbaiki rumah tangga anda, sebaiknya anda melakukan musyawarah untuk perjanjian dan kesepakatan untuk tidak merakukan kekerasan dan tidak mabuk lagi. Semoga dengan itu dapat mengendalikan sikap buruk suami anda.
Demikian yang bisa disampaikan. Wallahu a’lam bishowab. (as)