Was Was Kafir Karena Sumpah

Akhlaq, 28 Juni 2022

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr.wb Ustadz
jadi dulu saat saya belum terlalu mengerti tentang agama saya kan sering bercanda sama adik saya seperti mengucap " ngapain sholat lu kan lu atheis " dan kalimat semisal sambil bercanda. 

kemudian tiba2 di sosmed ada yang mengatakan kalau katanya kalau mengucap kafir kepada muslim itu bisa kembali kepada yg mengucap. Kemudian saya demi Allah langsung ketakutan saat itu karena ternyata saya sering bercanda seperti itu tapi belum mengetahui hukumnya ( karena saya juga sering dengar candaan seperti ngatain kafir dll ) kemudian karena saya ketakutan saya reflek ngomong " Demi Allah deh gua gak bakal ngomong ini lagi, kalo ngelakuin lagi ga papa deh jadi kafir "

 

kemudian beberapa saat setelah itu saya lagi nonton video di internet kemudian menemukan sebuah komentar yang menurut saya pribadi ( tidak bermaksud menghina siapapun ) sedikit kasar, kemudian karena baca komen itu saya kaget terus reflek " ah ngomongnya begitu dasar kafir " tapi saya bener-bener cuma reflek dan spontan aja ngomong begitu ( dan tidak ada 1 orang pun yang tau saya ngomong begini ) karena baca komen di sebuah video. Kemudian dari situ hati saya selalu gelisah, takut , depresi , sedih , dll sampai sekarang.

 

bahkan saya  ( saya gak tau  apa saya cuma sudzon atau gimana ) ngerasa jadi sedikit jauh sama Allah dan terkadang ada pikiran buruk kepada Allah karena saya belum menemukan jalan keluranya karena adanya was-was ini

 

Yang mau saya tanyakan :

1. Apakah memanggil Kafir atau atheis dan kata semisal kepada muslim menjadi kafir atau status nya tetap muslim tapi dosa besar? Soalnya saya liat di beberapa video dan website katanya cuma dosa besar tapi tidak jadi kafir betulan

 

2. kalau saya bersumpah seperti kalimat yg sudah saya jelaskan ( demi allah ga bakal lakuin lagi kalo mengulang lagi gapapa jadi kafir ) kemudian saya reflek / gak sengaja ngucap lagi apakah saya jdi kafir? Lalu bagaimana taubatnya ? 

 

3. Bagaimana saya taubat akan dosa menghina kafir kepada sesama muslim? Karena video nya saja sudah dihapus / tidak tersedia lagi sepertinya, jadi  tidak mungkin bisa saya minta maaf langsung apalagi didepan orangnya langsung

 

Mohon dijawab secara cepat dan detail Pak Ustadz... saya sudah kurang lebih dari Desember 2021 - sekarang sedih, depresi , takut , terkadang nangis sendiri , putus asa , dan sudah tidak tahu lagi harus ngapain selalin sedih dalam waktu yang lama karena hal ini 🙏🏻🙏🏻🙏🏻


Terimakasih sebelumnya dan saya doakan juga agar Pak Ustadz & keluarga serta website ini sehat selalu & selalu dalam lindungan Allah Swt selalu 🙏🏻🙏🏻🙏🏻

Wassalamualaikum Wr.Wb



-- Fahri (Tangerang Selatan)

Jawaban:

Wa alaikum salam warhmatullahi wabarakatuhu.

Diantara hadits yang melarang  menuduh atau memanggil kafir adalah sabda rasulullah saw:

لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالفُسُوقِ، وَلاَ يَرْمِيهِ بِالكُفْرِ، إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ

 “Janganlah seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan fasik dan jangan pula menuduhnya dengan tuduhan kafir, karena tuduhan itu akan kembali kepada dirinya sendiri jika orang lain tersebut tidak sebagaimana yang dia tuduhkan.” (HR. Bukhari)

Dan Rasulullah saw bersabda:

وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ، أَوْ قَالَ: عَدُوُّ اللهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ

Apabila seorang laki-laki mengkafirkan saudaranya, maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan membawa kekufuran tersebut.” (HR. Muslim)

Hadits diatas secara harfiah menunjukkan bahwa orang yang menuduh orang lain kafir maka dia akan menjadi orang kafir (keluar dari Islam) jika tuduhannya tidak terbukti. Pemahaman seperti ini tidak tepat. Orang yang menuduh orang lain kafir dan ternyata tidak sesuai fakta, dia tetap  muslim. Akan tetapi dengan tuduhan itu dia bermaksiat dan berdosa besar. Untuk itu diperlukan taubat.

Cara bertaubatnya adalah dengan :

  1. Menyesali perbuatan salah yang pernah dilakukannya dengan penyesalan yang sungguh-sungguh.
  2. Melepaskan kesalahan yang pernah dilakukannya seperti melepas pakaian dari badan. Menjauhinya dan tidak mendekatinya kembali.
  3. Bertekad dengan sungguh-sungguh untuk tidak mengulanginya kembali. Bisa dengan cara pindah dari lingkungan yang buruk ke lingkungan yang baik atau meninggalkan teman yang buruk dan menggantikannya dengan teman yang baru.
  4. Karena kesalahan yang dilakukan terkait dengan hak sesama manusia,maka ditambah dengan syarat yang ke empat yaitu meminta maaf atau meminta dihalalkan dosa sebisa mungkin. Jika tidak mungkin hal itu dilakukan ,diserahkan urusan itu kepada Allah. Karena Allah tidak menuntut kecuali sesuai dengan kemampuannya.

Adapun mengenai pelanggaran sumpah yang tidak disengaja karena reflex dan diluar kendali pikirannya. Maka pelanggaran itu tidak masalah. Tidak berdosa. Perbuatan yang tidak disengaja tidak dicatat Allah sebagai kesalahan. Rasulullah bersabda:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، Ø£ÙŽÙ†ÙŽÙ‘ رَسُولَ اللهِ ï·º قَال: «Ø¥ÙÙ†ÙŽÙ‘ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي: الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَا.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa, dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi) .

Orang yang melakukan sesuatu tanpa sengaja, berarti melakukannya tanpa niat. Nilai amalan itu tergantung pada niat pelakunya. Rasulullah saw bersabda:

عَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا Ù†ÙŽÙˆÙŽÙ‰ ِ                                 

Dari Umar, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; " (HR. Bukhari)

Anda tidak perlu berlarut dalam tekanan jiwa karena perasaan dosa diatas. Anda tetap menjadi muslim. Anda hanya cukup perlu bertaubat kepada Allah. Wallahu a'lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc