Hukum Memakai Barang KW

Fiqih Muamalah, 11 Juli 2022

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ustadz, izin bertanya

Barang kw kan haram. Nah, apa hukum jika kita menggunakan barang kw (misalnya baju, celana, sepatu, dll), terlebih jika kita sudah terlanjur membelinya?

Serta bagaimana jika barang kw tersebut digunakan dalam kehidupan sehari-hari seperti beraktivitas atau bekerja (misalnya memakai baju kw untuk bekerja), apakah hasilnya juga ikut haram?

Terima kasih 



-- Brama Al Jabbaar (Kabupaten Lebak)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Akad dalam jual beli barang kw yang ada unsur tadlis (pemalsuan) terhadap merek dagang yang asli, maka ada dua pandangan dari para ulama’ :

Menurut Syeikh Ibnu Hajar al-Asyqalani, hukum menjualbelikan barang KW adalah haram disebabkan adanya hadits yang secara tegas menyatakan larangan melakukan  praktik khadi’ah (penipuan), yang mana praktik ini ditengarai lewat praktik bai’ najasy.

Bai’ najasy merupakan istilah dari jual beli yang direncanakan dalam bentuk menipu calon konsumen. Alhasil, praktik ini sama illatnya dengan jual beli barang KW.

Terhadap praktik bai’ najasy ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إن البيع مردود ، وإن البيع لا يحل

Sesungguhnya jual beli najasy (tipu-tipu) ini adalah tertolak, dan praktik jual belinya tidak halal.” (Fathu al-Bari Syarah Shahih Bukhari li Ibn Hajar al-Asqalani, juz 4, halaman 417)

Adapun menurut pandangan Imam al-Rafi'i, sebagaimana beliau menukil pendapatnya Imam Al-Syafii rahimahullah ta’ala, batasan keharaman itu tidak berlaku apabila pihak produsen tidak mengetahui bahwa praktik yang ia lakukan adalah dilarang.

Jadi, apabila pihak produsen produk KW itu tidak tahu bahwa memproduksi barang KW adalah dilarang karena illat penipuannya (khadiah), maka hukum jual beli produk KW tersebut hukumnya adalah tetap sah, namun pelakunya dihukumi ma’siat sehingga berdosa. Imam al-Rafii menyampaikan sebuah nukilan:

أطلق الشافعي في ” المختصر ” تعصية الناجش، وشرط في تعصية من باع على بيع أخيه أن يكون عالما بالنهي

“Imamuna Al-Syafi’i dalam Kitab al-Mukhtashar telah menyampaikan akan status maksiatnya pelaku najasy (pemalsuan), dengan takhsish berdasar dalil status maksiatnya orang yang menjual barang yang ditawar oleh saudaranya, khususnya bila orang tersebut tahu bahwa praktik itu dilarang syara’” (Fathu al-Bari Syarah Shahih Bukhari li Ibn Hajar al-Asqalani, juz 4, halaman 417)

Dari penjelasan diatas, maka sebaiknya kita sebagai seorang muslim menhindari untuk membeli barang kw dan memakainya, meskipun menurut pendapat Imam Rafi'i akad jual belinya sah, tetapi pelakunya tetap dihukumi sebagai pelaku ma'siat

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, aufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

 



-- Agung Cahyadi, MA