Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh...
Izin bertanya...
Saya karyawan perusahan dimana posisi saya memungkinkan untuk mutasi antar kota/propinsi.
Waktu saya ditempatkan di kota M, saya membeli rumah dg cara KPR 10 tahun, dan tahun ke- 7 (2018) Alhamdulillah bisa saya lunasi.
Sekarang penempatan saya di kota J, dan sudah 5 tahun. Kami sekeluarga tinggal di rumah kontrakan, karena tidak lagi berani KPR. Kami berharap bisa membeli rumah dg cara cash.
Harga rumah di kota J Rp 1 miliar lebih. Tabungan kami 400 juta, 2 bulan lagi genap Haul nya, dan belum cukup untuk membeli rumah.
Apakah tabungan kami 2 bulan lagi kena kewajiban Zakat Mal?
Syukron...
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Asset yang dimilikii seorang muslim, apabila setelah dikiurang hutang-hutang konsumtif dan kebutuhan primer telah mencapai nishob (senilai 85 gram emas) dan telah tersimpan selama satu tahun, maka akan terkena wajib zakat sebesar 2,5%
Berdasarkan hal tersebut, maka tabungan anda yang masih dalam kekuasaan anda, apabila nanti telan berumur satu tahun, maka terkena wajib zakat 2,5%
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.