Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Izin bertanya, Ustadz. Seseorang melakukan haji tamattu, setelah dia tiba di tanah suci dia langsung melaksanakan umrah dan telah selesai. Kemudian ketika dia sedang menunggu waktu hajinya, dia melakukan beberapa kali umrah untuk saudaranya yang telah meninggal. Namun pada umrah yang kedua, dia pernah tidak melakukan salah satu rukun secara sempurna yaitu tawafnya kurang dari 7 kali putaran pada salah satu umrahnya yang untuk saudaranya. Setelah itu dia melaksanakan hajinya sampai selesai dan telah membayar dam tamattu. Kemudian ketika dia tau ada rukun pada umrahnya yang terlewat sebelumnya, dia menyempurnakannya setelah berhajinya selesai. Pertanyaannya, Apakah hajinya sah? Dan apakah umrahnya dapat disempurnakan dengan cara demikian? Mohon penjelasannya.
Terima kasih, Ustadz.
in syaa Allah telah terjawab sebelumnya