Assalamu'alaykum ...
Pak Ustadz, saat ini ada uang zakat mal saya simpan di tabungan dengan maksud untuk dipergunakan sbg keperluan kerabat yang termasuk kelompok fakir dan miskin, antara lain utk keperluan pendidikan selama 1 tahun ke depan.
Belakangan ini saya pernah membantu seseorang dengan mengirim uang saya sendiri, bukan dari tabungan zakat, karena awalnya saya anggap orang itu tidak berhak menerima zakat. Namun bbrp waktu yang lalu saya diberitahu bahwa ybs ternyata adalah kelompok yang berhak menerima zakat.
Pertanyaan saya pak, apakah uang telah saya berikan kepada seseorang itu dapat diperhitungkan / diganti dengan uang zakat yang masih ada di tabungan zakat yang saya sebut diatas
Demikian pak, terimakasih
Mohon jawaban pak Ustadz dapat dikirim ke email saya dan tidak dipublikasikan
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Niat itu menentukan keabsahan suatu ibadah, dalam arti bahwa setiap kebaikan yang kita lakukan akan bernilai ibadah sesuai dengan niat kita saat kita melakukan kebaikan tersebut
Dan niat yang sudah kita tetapkan dalam melakukan kebaikan itu bisa dibatalkan, sebelum amal tersebut kebaikan kita lakukan, tetapi jika amal kebaikan tersebut sudah kita lakukan sesuai niat yang telah kigta tetapkan dalam hati, maka niat tersebut tidak bisa lagi untuk dirubah dengan niat baru yang berbeda dengan niat awal
Berdasarkan hal tersebut, maka niat awal anda saat mengirimkan sejumlah uang kepada seseorang dalam dalam rangka membantunya, maka itu nilai infaq atau sadaqoh, dan karena sudah berlalu bantuan anda tersebut, maka sekarang tidak lagi bisa anda rubah niat anda membantu tersebut dengan niat baru yaitu zakat
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalamu 'alaikum wrwb,