Pembayaran Zakat Mal

Zakat, 29 September 2022

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum pak Ustadz

Saat ini saya masih memegang uang kewajiban zakat mal saya dalam bentuk tabungan (yang terpisah khusus uang zakat). Saya simpan ditabungan dengan maksud akan diberikan kepada kerabat yang fakir / miskin untuk keperluan biaya pendidikan selama 1 tahun ke depan.

Beberapa waktu yg lalu saya pernah memberikan uang (pribadi) kepada seseorang dengan niat membantunya karena fakir/miskin. Saya pakai uang saya sendiri karena saya anggap seseorang itu tidak berhak menerima zakat. Namun belakangan saya diberitahu bahwa orang itu termasuk orang yg berhak menerima zakat.

Pertanyaan saya pak, apakah uang yg pernah saya berikan kpd seseorang itu dapat diperhitungkan / diganti dari uang yg masih berada ditabungan zakat diatas?

Demikian pak, terimakasih. Dan saya mohon agar dapat dijawab langsung ke email saya, tidak dipubilkasikan



-- Arman (Surabaya)

Jawaban:

sudah dijawab



-- Agung Cahyadi, MA