Assalamualaikum
Bismillah, saya ingin bertanya
Apa hukum bermain game yang di dalamnya ada unsur seperti sihir Dan kita menyadari ini hanya permainan fiksi atau tidak nyata. Apakah dengan memainkannya kita dianggap seperti pergi ke dukun? apakah dengan memainkannya kita mendapatkan dosa seperti pergi ke dukun?
Mohon Jawabannya Ustadz, JazakAllah khairan
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Hukum asal dari game komputer atau game online adalah boleh. hal itu sesuai dengan kaidah fikih: Hukum asal muamalah adalah mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Namun demikian, tidak semua hiburan (al-lahwu) mendapatkan tempat dalam agama Islam.
Islam hanya membolehkan jenis-jenis hiburan yang di dalam nya terdapat unsur-unsur pendidikan, kesehatan, dan nilai-nilai moral lainnya. Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya Fiqhu al- Lahwi wa al-Tarwîhi menyebutkan jenis-jenis hiburan atau permainan yang dilarang dalam agama Islam, termasuk game yang membahayakan akal, fisik, jiwa, moral dan agama (gambling, penipuan)
Perihal yang anda tanyakan tentang game yang ada unsur sihirnya, tentu diharamkan, karena sihir dalam Islam hukumnya adalah haram
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.