Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah.
Saya ingin bertanya, menggambar makhluk bernyawa dalam islam kan dilarang. Nah, bagaimana kalau kita ingin menggambar 'manusia lidi' dengan emot mata saja, tanpa hidung, mulut dll. Contohnya : ><, ^^, dll. Soalnya saya bingung, saat saya searching, gambar emoji itu boleh, karena emoji seperti kepala tanpa badan, sedangkan gambar 'manusia lidi' disertai emot mata (untuk menunjukkan ekspresi) itu termasuk makhluk bernyawa atau bukan?
Sekian pertanyaan dari saya, semoga dijawab. Terima kasih.
Wassalamu'alaikum.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Sebagaimana telah fahami bahwa dalam agama kita Islam telah dijelaskan adanya larangan menggambar gambar makhluk bernyawa. Lalu bagaimana jika seseorang menggambar makhluk bernyawa namun tidak sempurna gambarnya?
Berikut ini ada hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu yang menjelaskan batasan gambar yang dilarang,Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
الصّÙÙˆØ±ÙŽØ©Ù Ø§Ù„Ø±Ù‘ÙŽØ£Ù’Ø³ÙØŒ ÙÙŽØ¥ÙØ°ÙŽØ§ Ù‚ÙØ·Ùعَ الرَّأْس٠Ùَلَيْسَ Ø¨ÙØµÙورَةÙ
“Inti dari shurah/gambar adalah kepalanya, jika kepalanya dipotong, maka ia bukan shurah” (HR. Al Baihaqi no.14580) Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.1921).
Hadits diatas menunjukkan bahwa inti dari ash shurah atau gambar adalah kepala, jika gambar kepala tidak ada maka tidak lagi disebut ash shurah.
Oleh karena itu, sebagian ulama memberikan kelonggaran menggambar makhluk bernyawa jika:
Karena gambar yang seperti itu tidak termasuk menandingi ciptaan Allah. Maksudnya, manusia ciptaan Allah tidak ada yang tanpa kepala atau tanpa wajah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:
الذي ما تتبين له صورة ØŒ رغم ما هنالك من أعضاء ورأس ورقبة، ولكن ليس Ùيه عيون وأنÙ: Ùما Ùيه بأس؛ لأن هذا لا يضاهي خلق الله
“Gambar makhluk bernyawa yang tidak jelas, seperti yang memiliki anggota tubuh seperti yaitu kepala dan leher, namun tidak ada matanya dan tidak ada hidungnya, maka yang seperti ini tidak mengapa. Karena tidak menandingi ciptaan Allah”. Beliau juga mengatakan:
إذا لم تكن الصورة ÙˆØ§Ø¶ØØ©ØŒ أي: ليس Ùيها عين، ولا Ø£Ù†ÙØŒ ولا ÙÙ…ØŒ ولا أصابع: Ùهذه ليست صورة كاملة، ولا مضاهية لخلق الله عز وجل
“Jika gambar makhluk bernyawa tersebut tidak jelas, yaitu tidak ada matanya, tidak ada hidungnya, tidak ada mulutnya, dan tidak ada jari-jarinya, maka ini bukan gambar makhluk bernyawa yang sempurna dan tidak termasuk menandingi ciptaan Allah” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 2/278-279).
Berdasarkan penjelasan diatas, maka apa yang anda tanyakan perihal hukum menggambar manusia lidi dengan emot mata saja tanpa hidung, mulut dan yang lainnya, in syaa Allah tidak termasuk dalam gambar yag terlarang
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.