Pernikahan Siri

Pernikahan & Keluarga, 10 Desember 2022

Pertanyaan:

Saya menikah secara siri tanpa sepengetahuan keluarga pria.

Saya dan suami (siri) tinggal terpisah karena pekerjaan suami (siri). Ada sikap suami (siri) yang membuat saya kecewa, dan secara tidak langsung saya meminta cerai, akhirnya beliau meceraikan saya lewat pesan Whatsapp.

Berjalannya waktu, masih dalan masa iddah sempat kami membicrakan utk kembali namun masih ada selisih pendapat.

Akhurnya 1 tahun setelah pesan Whatsapp yg menceraikan saya, kami bertemu dan ingin kembali.

Dalam pernikahan siri apa yang harus kami lakukan, apakah tetap harus melaksanakan pernikahan ulang lagi secara agama, dinikahkan lagi oleh penghulu atau bisa kembali dengam cukup kesepakatan kami berdua?....

Mohon sarannya



-- Sari (Depok)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Karena anda telah dicerai dan telah lewat masa iddah, maka jika anda dan mantan suami ingin menikah kembali, anda dan suami harus melakukan proses pernikahan mulai dari awal. Mulai dari melamar lagi sampai akad nikah baru lagi. Tidak bisa hanya dengan bersepakat untuk kembali bersama.

Saran kami anda menikah untuk yang kedua kalinya ini hendaknya anda menikah secara resmi tercatat di lembaran Negara, agar pernikahan anda dipandang sah menurut agama dan Negara. Pernikahan siri hanya dipandang sah secara agama.

Jika terjadi masalah pada keluarga siri dikemudian hari, Negara tidak bisa ikut campur tangan membantu menyelesaikannya. Disinilah sebagian kerugian yang akan dialami oleh mereka yang menikah siri, mereka bisa menjadi pihak yang terdholimi karena Negara tidak bisa melindungi hak-haknya. Wallaahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc