Hukum Uang Hasil Menyontek

Fiqih Muamalah, 28 Desember 2022

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz, izin bertanya.

Saya mengikuti lomba, dan saat itu saya  menyontek, dan saya meraih juara. Karena saya meraih juara, maka saya mendapat hadiah uang dari penyelenggara. Saya sadar akan dosa saya dan bertobat akan hal itu. Bagaimana hukum uang hadiah itu apakah haram atau halal? Jika haram maka apa yang harus saya lakukan dengan uang itu?

Terimakasih ustadz semoga diberikan Rezki yang melimpah oleh Allah dan dilancarkan dakwahnya.Aamiin



-- Fulan (Indonesia )

Jawaban:

Wa alaikum salam warahamtullahi wabarakatuhu.

Dalam masalah ini ada dua hal yang perlu dibahas. Pertama soal menyontek dan yang kedua soal uang hasil lomba.

Menyontek hukumnya haram. Pelakunya berdosa besar. Menyontek adalah perbuatan  menipu dan  curang . Pelaku menyontek wajib taubat dari kesalahannya. Rasulullah saw bersabda:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

Siapa yang menipu kami (umat Islam), maka dia bukan bagian dari kami.” (HR. Muslim)

Adapun uang hasil kemenangan dari menyontek dalam lomba, hukumnya haram. Uang itu adalah hak orang lain yang diambil dengan cara curang. Jika uang itu bisa dikembalikan ke panitia maka wajib dikembalikan ke panitia agar mereka memberikannya kepada yang berhak atas hadiah uang itu. Tetapi jika hal itu tidak menungkin dilakukan atau sulit dilakukan, maka uang itu bisa disalurkan untuk pembuatan fasilitas umum. Seperti untuk pembuatan jalan, WC umun, gardu dan lain-lain. wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc