Dalam akad qiradh, bolehkah jika dalam akad qiradh, jika dalam kerjasama yang dilakukan mengalami kerugian, dan kerugian tersebut di tanggung bersama antara pemilik modal dengan pengelola? mohon sertakan landasan hukumnya.
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Dalam akad syarikah atau yang juga disebut akad qirodh, kerugian ini mutlak menjadi tanggung jawab pemodal (pemilik harta), sama sekali bukan menjadi tanggungan pihak pengelola. Dengan catatan, pihak pengelola tidak melakukan kelalaian dan kesalahan prosedur dalam menjalankan usaha yang telah disepakati syarat-syaratnya. Kerugian pihak pengelola adalah dari sisi tenaga dan waktu yang telah dikeluarkannya tanpa mendapat keuntungan.
Pihak pemodal berhak mendapat keuntungan dari harta atau modal yang dikeluarkannya, dan pihak pengelola mendapat keuntungan dari tenaga dan waktu yang dikeluarkannya. Maka kerugian ditanggung pihak pemodal atau pemilik harta. Adapun pihak pengelola, ia mendapat kerugian dari jasa dan tenaga yang telah dikeluarkannya.
Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam kitab al-Mughni (V/183) mengatakan: “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini”.
Pada bagian lain (V/148), al-Maqdisi mengatakan: kerugian dalam syarikah mudharabah ditanggung secara khusus oleh pihak pemodal, bukan tanggungan pihak pengelola. Karena wadii’ah, hakikatnya adalah kekurangan pada modal. Dan ini, secara khusus menjadi urusan pemilik modal, bukan tanggungan pihak pengelola. Kekurangan tersebut adalah kekurangan pada hartanya, bukan harta orang lain. Kedua belah pihak bersyarikah dalam keuntungan yang diperoleh.
Seperti dalam kerja sama musaaqat dan muzaara’ah, dalam kerja sama ini, tuan tanah atau pemilik pohon bersyarikah dengan pihak pengelola atau pekerja dalam keuntungan yang dihasilkan dari kebun dan buah. Namun, jika terjadi kerusakan pada pohon atau jatuh musibah atas tanah tersebut, misalnya tenggelam atau musibah lainnya, maka pihak pengelola atau pekerja tidak menanggung kerugian sekalipun.
Akan tetapi bagaimana hukumnya bila pihak pengelola dan pihak pemodal telah membuat syarat dan kesepakatan, bahwa kerugian yang diderita dibagi dua atau sepertiga ditanggung pihak pengelola, dan selebihnya pihak pemodal?
Syarat dan kesepakatan seperti ini bertentangan dengan Kitabullah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan yang artinya : Mengapa sejumlah orang mengajukan syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitabullah? Barangsiapa mengajukan syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka tidak diterima, meskipun ia mengajukan seratus syarat”.
Ibnu Qudamah al-Maqdisi menegaskan batalnya syarat-syarat ini, tanpa ada perselisihan di kalangan ulama. Ibnu Qudamah berkata : “Intinya, apabila disyaratkan atas pihak pengelola tanggung jawab terhadap kerugian atau mendapat bagian tanggungan dari wadhii’ah (kerugian), maka syarat itu bathil. Kami mengetahui adanya perselisihan dalam masalah ini.
Tetapi apabila pihak pengelola turut menanggung kerugan atas kerelaan darinya dan tanpa tekanan dari pihak manapun (tanpa ada kesepakan diawal), maka hal itu dibolehkan, bahkan itu termasuk akhlak yang terpuji. Wallahu ‘alam
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.