Mahar Dan Mas Kawin Patungan

Pernikahan & Keluarga, 20 Februari 2023

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum, saya izin bertanya perihal seserahan, mahar dan mas kawin. 

Saya berniat dengan calon suami saya untuk patungan semuanya untuk mempersiapkan pernikahan ini. Patungan itu antara lain seserahan mahar dan mas kawinnya. 

Pertanyaan saya apakah boleh atau sah jika kita niat untuk patungan mahar dan mas kawin? Mohon dibantu jelaskan

 

W assalamu'alaikum



-- Aya (Jakarta Barat)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Dalam prosesi pernikahan di Indonesia, ada beberapa acara yang di lalui oleh calon pengantin. Ada yang disebut hantaran, seserahan dan mahar. Ketiga hal itu memiliki perbedaan satu sama lain. Ada yang bersifat wajib dan ada yang bersifat adat dan kepantasan saja,sebagai norma sosial.

  1. Seserahan

Seserahan adalah pemberian pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai bentuk tanda tanggung jawab calon suami kepada calon isteri. Diantara pemberian itu berupa kebutuhan calon pengantin peremuan dan keluarga setelah menikah. Pemberian ini semacam pengikat kedua belah pihak.

  1. Hantaran

Hantaran dapat diartikan sebagai buah tangan untuk pengetuk pintu bagi kedua belah pihak keluarga. Hantaran tersebut diberikan dari pihak pengantin pria kepada pihak keluarga wanita ataupun pihak pengantin wanita kepada pihak pengantin pria. Hantaran tersebut dapat berupa aneka jenis makanan, buah, beras dan lain sebagainya. Hantaran diberikan untuk masing-masing kedua belah pihak baik menerima, memberi, tukar menukar sebagai bentuk untuk mempererat hubungan.

  1. Mahar .

Mahar adalah harta yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai imbalan dan penghargaan atas kesediaannya untuk dihalalkan dan dinikahi

Mahar adalah pemberian calon suami kepada calon isterinya dan ini bersifat wajib. Allah swt berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 4:

   وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً  

Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.

Adapun selain mahar tidak wajib dan hanya bersifat adat dan norma sosial, yang jika tidak dilakukan, tidak berpengaruh pernikahan.

Karena mahar kewajiban calon suami, maka harta yang dijadikan mahar harus milik suami sendiri, bukan hasil patungan suami dan isteri. Orang lain boleh (calon isteri atau lainnya) dengan cara memberikan bantuan itu kepada calon suami. Dengan demikian bantuan itu menjadi milik penuh calon suami. Adapun selain mahar, diperbolehkan dengan patungan. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc