Assalamu'alaikum. Ustadz, umur saya dan suami 43 tahun dan sampai sekarang belum daftar haji reguler pertimbangan masa tunggu yg lama dan berniat haji plus. Kami msh menabung dan krn jumlah penghasilan kami, memang msh butuh waktu beberapa lama juga utk mencukupi biaya haji plus. Sedangkan utk biaya daftar haji reguler sebenarnya sudah cukup. Bagaimana sebaiknya scr hukum syar'i? Kami daftar reguler atau nabung saja dl utk haji plus. Apakah kami termasuk menjadi orang yg menunda2 haji?
Wa'lakikumussalaam wrwb,
Dalam kondisi sebagamana anda sampaikan, maka menurut kami akan lebih baik untuk mendaftar haji reguler dengan uang yang sudah ada, dan kalau kemudian ada uang lebih sebelum tiba masa tunggunya, maka bisa dirubah ke haji plus
Dan bahkan kalau sudah mendaftar, namun Allah ternyata mengambil kita (mewafatkan kita) sebelum datang masa tunggunya, maka in syaa Allah pahala haji akan Allah berikan meskipun kita tidak melaksanakan haji karena wafat sebelum telah mendahului masa tunggu haji, hal tersebut berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'laihi wasallam dalam hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim yang kurang lebih artinya: "sesungguhnya setiap amal itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapakan pahala sesuai dengan niatnya" dan juga berdasarkan firman Allah dalam suroh ke-4 ayat ke-100
Demikian semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb,