Hukum Suami Berkata Cerai 3 Kali Dalam Satu Waktu

Pernikahan & Keluarga, 4 Maret 2023

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum, yaa ustadz, suami saya mengatakan cerai beberapa kali dalam satu waktu dalam keadaan marah.. Apakah termasuk jatuh talak 3? Lalu bagaimana pendapat berikut 

pendapat yang menyatakan bahwa talak tiga sekaligus hanya jatuh talak satu. Ini pendapat Dâwud Az-Zhâhirî (mazhab Zhahiriyah selain Ibnu Hazm), Ibnu Ishâq, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, Syiah Zaidiyah dalam satu riwayat, serta sebagian besar Syiah Imamiyah, seperti At-Thûsî (385-460 H). Pendapat ini, yang awalnya pendapat Abu Bakar RA, dipilih dan diberlakukan dalam undang-undang Mesir tahun 1929, dan undang-undang Suriah tentang Hukum Keluarga (Qânûn al-Ahwâl al-Syakhshiyyah) Pasal 91-92.

Sumber: https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-mengucapkan-talak-tiga-sekaligus-qbvnd

Dan



-- Mutiara (Tangerang)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Sah tidaknya talak dalam keadaan marah, tergantung pada kwalitas marahnya saat mengucapkan talak. Marah itu ada tiga kondisi:

  1. Marah yang menghilangkan kesadaran,sehingga pelaku tidak sadar dengan apa yang dilakukan dan diucapkannya,tidak mampu mengendalikan emosinya. Maka talak seperti ini tidak sah. Barangkali talak ketiga masuk kategori ini. Dimana pelaku kalap dan melakukan tindakan yang tidak wajar seperti membanting HP,meninju tembok dan pintu dst. Rasulullah bersabda:

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

 ï»»ÙŽ ï»ƒÙŽï»¼ÙŽï»•ÙŽ ï»­ÙŽï»»ÙŽ ﻋِﺘَﺎﻕَ ﻓِﻲْ ﺇِﻏْﻼَﻕٍ

Tidak ada Talak dan membebaskan budak dalam keadaan (hati/akal) tertutup” (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim)

Ibnul Qayyim menjelaskan maksud hadits “tertutup akal” salah satu maknanya adalah ketika marah.

  1. Marah yang pelakunya masih memiliki kemampuan diri untuk mengendalikan emosinya, sehingga menyadari apa yang dilakukannya, talaknya sah.
  2. Marah yang pelakunya tidak kehilangan penuh kesadarannya, maka dia harus ditanya atau diklarifikasi niat dan maksud dari  ucapannya. Jika dia menjawab berniat talak ,maka jatuh talak,jika berniat yang lain maka tidak jatuh talak.

Sebelum membahas talak tiga talak tiga dalam satu waktu. Perlu dibahas dulu pembagian talak dilihat dari sifatnya. Dibagi menjadi dua: talak sunni dan talak bid’i.

Talak sunni adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang sudah digauli dan masih dalam keadaan suci dari haid dengan satu kali ucapan talak,tidak mentalak tiga sekali waktu. Inilah talak yang sesuai dengan syariat, talak sesuai dengan sunnah rasulillah saw.

Allah swt berfirman:

الطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ

Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik (QS. Al Baqarah:229)

Talak bid’I adalah talak yang tidak sesuai sunnah atau syariat, seperti seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya yang masih dalam keadaan haid, atau menjatuhkan talak tiga sekali ucap. Seperti perkataan suami kepada istrinya: “engaku aku talak tiga”. Atau perkataan suami : “aku talak engkau,aku talak enkau, aku talak engkau” talaknya yang dilakukan berulang kali dalam satu kesempatan atau dalam beberapa kali dalam kesempatan yang berbeda dan belum pernah dirujuk seperti mentalak berkali-kali dalam satu hari.

Pelaku talak bid’I berdosa dan talaknya jatuh satu, meskipun diucapkan berulang kali.

Hal itu berdasarkan pada sabda rasulullah kepada Umar bin Khatab saat melaporkan anaknya yaitu Abdullah bin Umar yang biasa disebut ibnu Umar yang mentalak istrinya dikala sedang haidh. Talak bid’ah.

أَمَرَنِي أَنْ أُرَا جِعَهَا، ثُمَّ أُمْسِكَهَا حَتَّى تَحِيْضَ حَيْضَةٌ أُخْرَى، ثُمَّ أُمْهِلَهَا حَتَّى تَطْهُرَ، ثُمَّ أَطَلِّقّهَا قَبْلَ أَنْ أَمَسَّهَا، وَأَمَّا أَنْتَ طَلَّقْتَهَا ثَلاَثًا، فَقَـدْ عَصَيْتَ رَبَّـكَ فِيْمَـا أَمَرَكَ مِنْ طَلاَقِ امْرَأَتِكَ .

Perintahkan agar ia kembali kepada (istri)nya, kemudian menahannya hingga masa suci, lalu masa haidh dan suci lagi. Setelah itu bila ia menghendaki ia boleh tetap menahannya menjadi istri atau bila ia menghendaki ia boleh menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya. Itu adalah masa “iddah yang diperintahkan Allah untuk menceraikan istri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Perintah rasulullah agar ibnu Umar merujuk istrinya menunjukkan bahwa talak yang dilakukan saat istri haid adalah sah meskipun hal itu terlarang.

Dan menurut kompilasi hukum islam (KHI) pasal 120,talak tiga yang dijatuhkan sekaligus tidak sah. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc