Nafkah Batin Diabaikan

Pernikahan & Keluarga, 5 Maret 2023

Pertanyaan:

Assalamua'laikum  warohhmatullahi wabarokatuh.. 

Saya menikah 16 tahun...dan dari taun 2011 sampe saat ini nafkah batin saya suka diabaikan sama suami..pernah berapa kali dalam jangka setahun lebih itu tidak diberikan nafkah batin..dengan berbagai alasan..yg cape..ada anak..dan males klo hubungan.saya selama ini selalu berusaha mengerti segala kondisinya..tapi suami tidak ada itikad baik untuk memperbaiki...saya bertahan menjalani tpi rasanya cukup sakit...apa yg harus saya lakukan? apa ada cara agar suami terbuka apa apakah boleh klo saya melakukan gugatan kepada suami saya?



-- Ully (Jakarta)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi seorang suami adalah nafkah batin. Jika nafkah batin ini tidak terpenuhi, maka memungkinkan terjadinya kemaksiatan dan kedhaliman. Menanggapi masalah yang anda sampaikan. Ada beberapa saran untuk anda lakukan. Antara lain:

  1. Carilah sebab keengganan suami anda dalam memenuhi kebutuhan batin anda. Apakah benar karena capek, ada anak dan lainnya yang menjadi sebab utama keengganan suami anda melakukan hubungan badan. Atau ada sebab lain. Bukankah keengganan suami anda memenuhi permintaan nafkah batin anda tidak terjadi sejak awal pernikahan anda. Hal itu baru terjadi setelah empat tahun pernikahan anda.

Dengan mengetahui sebab utamanya, maka akan memudahkan anda untuk menyembuhkannya dan menyelesaikan masalahnya. Jika perlu, anda bisa tanyakan dan diskusikan kebenaran alasan yang sebenarnya.

  1. Sebab keengganan suami anda bisa jadi datang dari dirinya sendiri dan bisa jadi dari anda. jika anda yang menjadi sebabnya, maka berusahalah untuk memperbaiki sikap dan berusaha membangkit hasratnya dengan cara yang beragam. Keengganan dan kebosanan bisa jadi karena kurang beragam cara memberikan layanan. Maka memberi layanan yang beragam menjadi sebab terbarunya semangat dan hasrat seksual suami anda.
  2. Musyawarah dan membincangkan masalah nafkah batin harus dilakukan, jika salah satu pasangan tidak merasa terpenuhi kebutuhannya. Musyawarah dan saling tukar pikiran dan perasaan dibutuhkan agar setiap pasangan mengetahui isi pikiran dan perasaannya masing-masing. Sehinga dapat disepakati pemenuhan nafkah batin dan layanan seperti apa yang dibutuhkan. Jika tidak ada musyawarah dan tukar pendapat serta tukar perasaan, tidak akan pernah diketahui keinginan masing-masing.
  3. Jika segala upaya telah ditempuh,dan ternyata tidak ada perubahan dalam pemenuhan nafkah batin anda. Anda boleh melakukan gugatan cerai.

Demikian yang bisa disampaikan. Semoga ada manfaatnya. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc